25 radar bogor

Anies Tetapkan UMP Jakarta 2022 Senilai Rp 4.453.935

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Laga Hidup Mati Hadapi Benfica, Messi Turun Tangan Bantu Barcelona

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” ujar Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Adapun hal yang perlu diperhatikan yakni kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. (Jpg)