25 radar bogor

Usai Ditetapkan Tersangka, Yana Menangis dan Minta Maaf

RADAR BOGOR, Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Sumedang, lantaran telah membuat berita kebohongan yang menimbulkan keonaran atau kehebohan di masyarakat luas, Yana Supriatna akhirnya meminta maaf.

Baca Juga : Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Jadi Tersangka Penyiaran Berita Bohong

Pria yang kini menjadi perbincangan di masyarakat Sumedang, bahkan beritanya heboh hingga seantero Nusantara itu, kini hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada masyarakat dihadapan polisi dan wartawan, di Aula Tri Brata Mapolres Sumedang, Senin (22/11).

Diketahui, sebelumnya Yana Supriatna (40) yang merupakan warga Babakan Regol Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan itu membuat pesan suara kepada istrinya melalui pesan Whatsap yang berisi tentang kabar bahwa dirinya memberikan tumpangan kepada orang misterius usai melaksanakan sholat di daerah Simpang Pamulihan. Kemudian pesan suara kedua Yana mengabarkan bahwa dirinya seperti akan hanyut disungai dan berkata sudah tidak kuat. Bahkan Yana meninggalkan motor miliknya di Cadas Pangeran.

Kemudian istrinya melapor ke Polsek Sumedang Selatan dan ditindak lanjuti dengan Pencarian di Sekitar Cadas Pangeran bersama dengan Petugas Gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, BPBD, Basarnas, Para Relawan dan juga Masyarakat sekitar. Bahkan Anjing pelacak pun dikerahkan untuk mencari Yana.

Akan tetapi ternyata Yana tidak hilang. Yana ditemukan oleh Polisi di wilayah Kadipaten Majalengka dalam kondisi sehat. Dan ternyata apa yang dikabarkan kepada istrinya tersebut adalah sebuah kebohongan.

Kini Yana pun dikenakan Pasal 14 ayat 22 UU RINo 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukuman pidana.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Sedangkan ia patut dapat menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Yana tidak ditahan, lantaran ancaman hukuman maksimalnya 3 tahun penjara.

“Yang bersangkutan wajib diberlakukan wajib lapor setiap hari,” katanya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menambahkan, keberadaan Yana setelah pihaknya melacak sinyal ponsel Yana. Yana pun ditemukan di depan sebuah klinik di wilayah Kadipaten, Majalengka.

“Kami melacak keberadaannya menggunakan IT. Mulanya sinyal ponsel Yana ada di Cirebon, lalu sempat mati. Dan ketika menyala lagi sinyalnya berada di Kadipaten Majalengka,” ucapnya.

Kepada polisi, Yana mengaku sempat berniat meloncat ke jurang Cadas Pangeran, namu niat itu diurungkan karena Yana teringat keluarganya.

Atas kejadian yang menghebohkan ini, Yana dan istrinya pun meminta maaf kepada semua pihak, dari mulai kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, dan masyarakat.

“Permintaan maaf ini saya sampaikan setulus-tulusnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” ujar Yana, sambil menangis.

Yana mengaku, dirinya melakukan hal tersebut murni karena ada masalah keluarga dan pekerjaan.

“Informasi yang beredar bahwa saya punya istri kedua itu tidak benar,” ujarnya.(gun).