25 radar bogor

Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 24 Desember

ppkm
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA- RADAR BOGOR, Pemerintah akan kembali menerapkan pengetatan mobilitas dan aktivitas sosial menjelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui kebijakan PPKM Level 3. PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga : Ketua DPD RI Sebut Presidential Threshold Perlemah Sistem Demokrasi

Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. “Kita akan memberlakukan level 3 mulai tanggal 24 sampai dengan 2 Januari nanti,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (22/11).

Airlangga menyebut, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia akan membaik tahun depan. Hal itu perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap perkembangan Covid-19. Belajar dari pengalaman tahun lalu, periode Natal dan pergantian tahun mengerek kasus Covid-19 yang sudah terkendali.

“Tikungan pada saat Natal, Tahun Baru tahun baru menaikkan angka Covid di bulan Februari dan Maret,” ucapnya.

Airlangga mengaku, hingga saat ini program vaksinasi terus dilakukan. Hal itu tecermin dari banyaknya masyarakat telah menerima dosis vaksin pertama sebanyak 62 persen dan dosis kedua sebanyak lebih dari 40 persen.

“Tidak boleh kurang waspada karena negara lain di Eropa, mereka juga sudah divaksin dua kali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan PPKM Level 3 tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, wilayah yang masuk PPKM Level 3, diangaranya objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat namun, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata.

Selain itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat. Serta aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitas akan dibatasi, dan makanan hanya boleh dibawa pulang.(jpg)