25 radar bogor

UMKM Dapat BPJS Ketenagakerjaan

UMKM Dapat BPJS Ketenagakerjaan
UMKM Dapat BPJS Ketenagakerjaan

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi  tentang pentingnya perlindungan bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga : Asia Tengah Jadi Sasaran Ekspor Baru, Minaqu Gandeng Terra Garden

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Dedi Mulyadi mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2021 tetang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada seluruh pelaku UMKM maupun Koperasi.

“Bahwa mereka itu wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dedi Mulyadi kepada Radar Bogor Minggu (21/11/2021).

Dedi menjelaskan, para pelaku UMKM baik yang perorangan atau yang memiliki pekerja bisa segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat manfaat yang banyak dengan iuran yang murah.

“Jika sudah terdaftar, jika terjadi risiko kecelakaan saat berusaha maka akan mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh dengan biaya unlimited sesuai indikasi medis  serta manfaat santunan kematian jika peserta meninggal dunia bagi ahli waris,” tuturnya.

Dedi menuturkan, sosialisasi bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bogor ini dilaksanakan bekerjasama dengan para pihak, untuk memastikan mereka sudah mengerti manfaat daripada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Paling tidak setelah memahami, mereka bisa mengikuti secara bertahap minimal dua program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi yang cukup murah dengan manfaat yang banyak” tukasnya. (all)