25 radar bogor

ASN Terima Bansos Baru Indikasi

Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi penyaluran bansos PKH

RADAR BOGOR, Puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah mendapat respons dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Baca Juga : Menkeu: Natura untuk Yang Dapat Fasilitas Mewah dari Kantor

Menurut dia, indikasi yang disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini itu merupakan temuan tim BPK yang masih dalam proses penelusuran dan perlu diuji lebih lanjut.

Qosasi menjelaskan, temuan terkait ASN menerima bansos itu memang ada. Bahkan, bisa jadi angkanya lebih dari yang disampaikan Kemensos. Namun, Qosasi menekankan bahwa temuan tersebut belum waktunya diumumkan ke publik.

”Karena ini hasil temuan tim BPK yang masih terus ditelusuri dan dikonfirmasi dan butuh pengujian lebih lanjut,” kata Qosasi melalui akun Twitter-nya yang dikonfirmasi Jawa Pos kemarin (20/11).

Sebelumnya, Risma –sapaan akrab Tri Rismaharini– menyampaikan hasil verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos.

Dalam verifikasi itu, Risma menyebut ada 31.624 ASN yang menerima bansos. Puluhan ribu ASN tersebut tersebar di 34 provinsi. Dari jumlah itu, 29.965 penerima merupakan ASN aktif. Sisanya pensiunan.

Menurut Risma, ASN tersebut menerima berbagai jenis bansos. Mulai bantuan pangan nontunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH).

ASN yang menjadi penerima bansos itu, antara lain, berprofesi dosen, tenaga medis, dan lain-lain.

Qosasi menyebut, apa yang dilakukan Risma itu menyalahi aturan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketentuan tersebut mengatur laporan hasil pemeriksaan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah laporan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan.

Dia pun meminta Kemensos untuk tunduk pada aturan tersebut. Setidaknya Kemensos menahan diri untuk tidak mengumumkan temuan itu sebelum waktunya.

”Temuan (ASN menerima bansos) itu memang ada, bahkan mungkin lebih. Tapi, kita (harus, Red) tunduk pada aturan pemeriksaan (keuangan, Red),” terangnya. (jawapos)