25 radar bogor

Menko PMK Minta Pemda Tutup Tempat Wisata yang Tak Taat Prokes

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, 27 hari libur nasional ini terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy menyarankan kepada pemerintah daerah menutup tempat wisata yang tidak menjamin adanya penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga : Nataru, Semua Wilayah PPKM Level 3. Pengamat Anggap Pemerintah Overacting!

Hal ini dikatakan, Muhadjir setelah pemerintah bakal menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru.

“Tetapi kalau kira-kira tidak sanggup (menjamin protokol kesehatan-Red) ya tutup saja, terutama untuk destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya kan banyak itu di daerah itu, misal tempat pemancingan umum yang tidak ada yang pengelolanya dan gratisan itu bisa jadi nanti jadi tujuan,” ujar Menko PMK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Namun demikian, Muhadjir mengatakan untuk tempat wisata yang bisa menjamin adanya protokol kesehatan, seperti pencegahan masyarakat tidak berkumpul. Maka silakan saja untuk tetap dibuka.

“Kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan tentang prokes dan pengawasan secara ketat silakan dibuka,” kata Menko PMK.

Muhadjir berujar saat ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sedang berkoordinasi mengenai aturan di tempat wisata tersebut.

“Nanti akan kita lihat aturannya oleh pihak Pak Menparekraf dan juga Mendagri, dan nanti itu akan menjadi wewenang dari daerah,” ungkapnya.

Diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (jpg)