25 radar bogor

Kembali Gaungkan Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Jaksa Agung : untuk Efek Jera

Ilustrasi penegakan hukum
Ilustrasi penegakan hukum
Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi.

Baca Juga : Jaksa Agung Tahan Lima Tersangka Jiwasraya, Ketua MPR Beri Apresiasi

Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Kejaksaan).

“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah mengendalikan suatu perkara pidana dari tahapan awal (penyelidikan) sampai dengan akhir (ekseskusi) sebagai satu kesatuan proses penuntutan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/11/202).

Dia mengungkapkan, kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan, perlu diskusikan bersama. Karena keberhasilan pada tahap akhir inilah suatu perkara pidana dapat dikatakan telah tuntas.

Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, termasuk juga dalam mengendalikan pelaksanaan hukuman mati, Kejaksaan senantiasa memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, nilai kemanusiaan, dan keadilan berdasarkan Pancasila, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.

“Khusus untuk pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan tidak di muka umum, dan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2/PPNS/1946 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer,” ucap Burhanuddin.

Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Menurutnya, Kejaksaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera.

Upaya prefentif yang dilakukan dalam penuntutan di antaranya, penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatan, merubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.

Kemudian, pemiskinan koruptor dengan melakuan perampasan aset koruptor melalui asset tracing, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal.

Selanjutnya, penerapan pemberian justice collaborator yang dilakukan secara selektif guna menemukan pelaku yang lain, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.

Tak dipungkiri, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.

Kajian terhadap pelaksanaan hukuman mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, perlu diperdalam bersama.

Hal ini mengingat belum ada satu putusan yang menerapkan pemidanaan ini sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

“Keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera,” pungkas Burhanuddin. (jpg)