25 radar bogor

UMK Kabupaten Bogor Belum Ditetapkan Tunggu Hasil Pleno

Ilustrasi. Sejumlah buruh pabrik di Wanaherang, Kabupaten Bogor usai bekerja. Foto : Hendi Novian
Ilustrasi. Sejumlah buruh pabrik di Wanaherang, Kabupaten Bogor usai bekerja. Foto : Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor masih tunggu pleno tentang penetapan upah minimum kerja (UMK) tahun 2022. Musababnya, untuk 2021 masih di angka 4,217.000 juta.

Baca Juga : Max Sopacua Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Istrinya

“Saat ini kami belum melakukan pleno untuk kenaikan UMK tahun 2021, hanya besaran tahun ini di angka 4,2 juta lebih,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Zaenal Ashari ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya terkait data inplasi sama laju pertumbuhan ekonomi melihat dari Nasional, tapi sekarang dari BPS setiap Kota maupun Kabupaten.

“Atura ini tertuang pada PP nomor 16 tentang pengupahan, itu turunannya dari UU Cipta kerja nomor 11 2020,” kata Zaenal.

Ia menambahkan, intinya penetapan UMK ini tidak boleh dari tanggal 25 November dan dituangkan kedalam SK Gubenur Jawa Barat.

“Kalau kami hanya merekomendasi bukan menetapkan. Apalagi Kemendagri sudah buat surat edaran, kemenaker sama,” tambahnya.

Senada dikatakan, Sekretaris SB/SB Kabupaten Bogor, Jhon Kenedi menuturkan, meminta agar dicabutnya Omnibus Law atau Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja atau buruh.

“Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat menyengsarakan buruh, karena hak-hak kita sebagai pekerja terdzolimi,” tegasnya.

Sementara Bupati Ade Yasin mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) agar segera menyelesaikan perundingan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.

“Pada intinya kami sudah menanda tangani surat yang ditujukan kepada DPK Jawa Barat agar menyelesaikan perundingan rumusan mengenai kenaikan UMK,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2021, nilai UMK di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta lantaran tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020. (Abi)