25 radar bogor

KPK Kembali Cari Keberadaan Harun Masiku, Sempat Terkendala Pandemi Covid-19

Harun Masiku
Harun Masiku
Harun Masiku
Harun Masiku

JAKARTA-RADAR BOGOR, KPK memastikan tidak menghentikan proses pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Baca Juga : Cegah Praktik Korupsi, KPK Perkuat Integritas Jajaran Kemensos

Lembaga antirasuah menegaskan, pihaknya terus mencari keberadaan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu setelah pandemi Covid-19 mereda.

“Kami sekali lagi dari awal komitmen, karena kami memang setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian, termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Ghufron menyampaikan, proses pencarian Harun Masiku sempat menjadi kendala karena Indonesia diserang pandemi Covid-19 yang cukup tinggi.

Tetapi, KPK tetap berkomitmen mencari keberadaan Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya.

“Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku,” tegas Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengharapkan, jika masyarakat menemukan keberadaan Harun Masiku diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pencarian.

“Kami berharap juga, bukan hanya media tapi masyarakat luas mudah-mudahan memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang, bukan hanya Harun Masiku tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di-list oleh KPK,” tegas Ghufron.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalani hukuman pidana. (jpg)