25 radar bogor

Jenderal Andika Perkasa Pimpin TNI, Wacana Jabatan Wakil Panglima Mengemuka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jenderal Andika Perkasa dijadwalkan dilantik sebagai panglima TNI hari ini. Di balik pelantikan itu, muncul polemik mengemukakan lagi jabatan wakil panglima TNI.

Baca Juga : Jabatan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Diprediksi Diperpanjang

Opsi mengaktifkan jabatan Wakil Panglima TNI menimbulkan beragam pendapat. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri merasa khawatir jika jabatan wakil Panglima TNI dihidupkan lagi. Hal itu akan menimbulkan “matahari kembar” di internal TNI.

“Hingga kini tidak ada urgensi mengisi kembali jabatan Wakil Panglima TNI,” ujar Gufron Mabruri dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Dia berharap Presiden Joko Widodo lebih arif dan bijaksana dalam memutuskan pengisian kembali posisi jabatan Wakil Panglima TNI.

“Kita berharap keputusan presiden nantinya merupakan keputusan yang sepenuhnya berdasarkan mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan. Bukan untuk mengakomodasi kepentingan politis,” terangnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Pontoh berpendapat bahwa wakil panglima TNI adalah jabatan kartu mati. jabatan itu tidak miliki kewenangan. Sebab, sebetulnya jabatan Wakil Panglima sudah melekat pada tiga kepala staf, yakni KSAD, KSAL, dan KSAU.

“Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Saya tidak mengerti kenapa ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI ini,” ujarnya.

Diketahui, munculnya wacana menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI karena adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Namun, pada perpres itu tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wakil panglima TNI. Sementara mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI jelas tertuang dalam UU Nomor 34 tahun 2004.

Sebagaimana diketahui hari ini Jenderal TNI Andika Perkasa dijadwalkan dilantik sebagai panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan dilantiknya Andika jadi panglima TNI, maka jabatan KSAD pun ikut berganti. (jpg)