25 radar bogor

Sanksi Tilang Kendaraan Uji Emisi di Jakarta Resmi Ditunda

ilustrasi uji emisi
ilustrasi uji emisi
ilustrasi uji emisi
ilustrasi uji emisi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menunda pemberian sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi di DKI Jakarta.

Baca Juga : Tips Dari Yamaha, Jika Tidak Lulus Uji Emisi

Kebijakan itu diputuskan setelah rapat bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup.

”Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang untuk pelanggar uji emisi ditunda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya.

Sambodo menuturkan, penindakan terhadap pelanggar uji emisi sejatinya akan diberlakukan mulai Sabtu (13/11/2021). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66.

Adapun penundaan itu dilakukan karena bengkel yang menyediakan layanan uji emisi belum sebanding dengan jumlah kendaraan di Jakarta.

Bedasarkan data Pemprov DKI Jakarta, kendaraan roda empat mencapai 4,5 juta unit sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.

”Di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa meng-cover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang diwajibkan melaksankan uji emisi,” jelas Sambodo.

Selain itu, pemberian sanksi tilang pelanggar uji emisi juga menunggu implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Rencananya dalam PP tersebut disebutkan berlaku dua tahun sejak ditetapkan 2 Februari 2021. Maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujar Sambodo.

Sebelumnya, mulai 13 November kendaraan yang belum mengikuti uji emisi atau belum lulus uji emisi akan ditilang. Kebijakan itu berlaku bagi kendaraan roda 4 maupun roda 2.

Pengendara yang melanggar dijerat dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu, denda maksimal untuk motor Rp 250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih maksimal Rp 500 ribu.

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan motor. (jpg)