25 radar bogor

Permenaker 17/2021 Mudahkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat KPR ringan

BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo
BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

CIAWI-RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah.

Kini masyarakat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga :Perluas Kepesertaan Hingga Pelosok Desa, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BUMDes

Melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana pada sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku bagi pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Tidak itu saja, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta. Lalu, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui skema take over,” ujarnya dalam keterangannya tertulis yamg diterima Radar Bogor Kamis (11/11/2021).

Lanjut Anggoro menjelaskan, terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Anggoro menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.

“Sehingga seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Dedi Mulyadi Menambahkan, terbitnya Permenaker 17 tahun 2021 ini diharapkan dapat membantu peserta dan keluarganya dalam memudahkan kepemilikan rumah impiannya.

“Selain itu, dengan manfaat layanan tambahan ini semakin banyak masyarakat pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Sementara itu, Tsani Faida salah satu peserta BPJS ketenagakerjaan Program KPR-MLT ini merupakan program yang menarik bagi dirjnya. Karena bunga yang lebih ringan.

“Ini sangat menarik. Saya masih mengontrak. Dengan ini diharapkan bisa segera memiliki rumah,”katanya saat ditemui di Desa Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Kamis (11/11/2021). (all)

Editor : Yosep