25 radar bogor

Permendikbudristek Picu Pro Kontra, PSI : Sama-sama Kita Dukung

Ilustrasi abg produksi video porno
Ilustrasi abg produksi video porno
Ilustrasi Permendikbudristek soal pencegahan kekerasan seksual di Kampus
Ilustrasi Permendikbudristek soal pencegahan kekerasan seksual di Kampus

JAKARTA-RADAR BOGOR, Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 memicu pro kontra. Ada yang mendukung dan ada yang menolak peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi itu.

Baca Juga : Dasar Hukumnya Tak Jelas, Komisi II Desak Permendikbudristek 30/2021 Dicabut

Bentuk dukungan juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengklaim bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi korban kekerasan seksual.

“Permendikbudristek ini merupakan langkah awal keseriusan negara melindungi korban kekerasan seksual,” kata Tsamara kepada wartawan sebagaimana yang diterima JawaPos.com, Rabu (10/11/2021)

Dia menegaskan sudah waktunya peserta didik di perguruan tinggi bebas dari kekerasan seksual. “Sudah waktunya kampus merdeka dari kekerasan seksual. Sama-sama kita dukung Permendikbud Ristek tentang pencegahan kekerasan seksual,” jelasnya.

Dia mengingatkan, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap korban kekerasan seksual. “Kita punya tanggung jawab moral terhadap korban,” tutupnya.

Sebelumnya, pendapat serupa juga dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan Yaqut menindaklanjuti permendikbud itu dengan mensosialisikan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 dan segera menerbitkan surat edaran (SE) dan

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” imbuhnya.

Di pihak lain, PP Muhammadiyah mendesak Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 dicabut.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, menuturkan Permendikbudristek itu tidak memenuhi asas keterbukaan dalam perancangannya.

Alhasil memuat pasal yang seperti melegalkan adanya seks bebas dengan asas suka sama suka dan persetujuan antara korban dengan pelaku.

Pihaknya ingin Kemendikbudristek lebih akomodatif dalam menyusun kebijakan, di mana itu seharusnya bisa untuk mengampu seluruh unsur penyelenggara pendidikan tinggi.

Agar, pembentukan kebijakan memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan, sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam membantah anggapan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat melegalkan perzinaan di kampus.

Dia menegaskan bahwa tak ada satu pun narasi dalam aturan itu yang menunjukkan Kemendikbudristek membolehkan perzinaan.

“Tidak ada satu pun dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” tegas Nizam. (jpg)