25 radar bogor

Tips Dari Yamaha, Jika Tidak Lulus Uji Emisi

Tips Dari Yamaha, Jika Tidak Lulus Uji Emisi
Tips Dari Yamaha, Jika Tidak Lulus Uji Emisi

RADAR BOGOR, Saat ini pemerintah berupaya untuk mengurangi polusi, khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya dengan penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Baca Juga : Ade Yasin : November Hati-hati, Desember waspada!

Dalam mendukung program tersebut, Yamaha turut serta sebagai pelaksana untuk menyukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor, sejak tanggal 1 November 2021 di beberapa dealer Yamaha area Jakarta.

Yamaha mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Dengan menyediakan fasilitas uji emisi di 3 dealer dan bengkel resmi Yamaha area Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selain itu, Yamaha juga menyediakan program trade in untuk dapat dimanfaatkan, bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.

“Harapannya dengan program ini kondisi udara di Jakarta menjadi lebih baik,” ujar Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek.

Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, dapat mengunjungi dealer dan bengkel resmi Yamaha. Dan spesial untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, akan mendapatkan Free SP 7 cek.

Berikut dealer dan bengkel resmi Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut :

1. PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668

2. TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804

3. MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199

Sepeda motor anda dianggap lulus uji emisi, apabila emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc):

Karbonmonoksida (Co)

1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%

2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

Hidrokarbon (Hc)

1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2400 ppm

2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12000 ppm

3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2000 ppm

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Atau perawatan sederhana, seperti service injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara, serta penggunaan PEA Carbon cleaner di bengkel-bengkel resmi Yamaha.

Jika sudah melakukan service tersebut, namun masih belum lulus uji emisi, anda dapat mengikuti program trade in, yang tersedia di beberapa dealer resmi Yamaha.

Program trade in berlaku bagi seluruh pemilik sepeda motor dari berbagai merk, yang ingin meregenerasi ke sepeda motor baru merk Yamaha.

Konsumen cukup dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti, BPKB, STNK serta KTP pemilik sepeda motor.

Nantinya, seluruh proses trade in akan dibantu oleh tim Yamaha. Mulai dari proses menentukan harga jual motor lamanya, proses pemasaran, hingga konsumen mendapatkan motor baru.

Segera lakukan uji emisi gas buang kendaraan anda di dealer dan bengkel resmi Yamaha. Atau dapat menghubungi (021) 421 5888 atau 0813 8236 5990 untuk informasi lainnya.