25 radar bogor

Gunakan Sistem Barcode, Ambil Berkas Tilang di Kejari Kota Bogor Cukup Dua Menit

Gunakan Sistem Barcode, Ambil Berkas Tilang di Kejari Kota Bogor Cukup Dua Menit
Gunakan Sistem Barcode, Ambil Berkas Tilang di Kejari Kota Bogor Cukup Dua Menit

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor semakin mempermudah pelayanannya.

Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel yang Turut jadi Korban Kecelakaan

Bagi warga yang akan melakukan pencarian barang bukti pelanggaran lalulintas, kini mudah dengan menggunakan sistem barcode.

Sistem tersebut mampu memangkas pencarian barang bukti berkas tilang dengan signifikan, yang sebelumnya dilakukan secara manual.

“Kalau manual, dan banyak urutannya bisa sampai 5 sampe 10 menit. Sekarang bisa langsung ketemu karena menggunakan aplikasi,” kata Petugas Tilang Kejari Kota Bogor Abdul Hamid, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, sistem barcode yang digunakan ketika ada ada yang mengambil berkas, mereka harus menyerahkan surat tilang kepada petugas untuk discan barcode.

Kemudian, data keberadaan barang bukti berkas tilang yang sudah disimpan di Kejaksaan akan muncul didatabase komputer, dan memberikan informasi pemilik surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan SIM pelanggar.

“Pencarian hanya sekitar dua menit,” kata Abdul.

Menurutnya, dalam sistem database komputer tersebut, juga memberikan informasi berkas persidangan.

“Sebelumnya kita manual untuk pencarian berkasnya. Masukin no pol dan no registrasi nya. Tapi butuh waktu lama,” kata dia.

Abdul menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 tidak efektif, karena protokol kesehatan (prokes) mengharuskan tidak berkerumun, dan pembayaran denda tilang juga dilakukan secara non tunai.

“Terbilang lambat apabila secara manual. Kalau sekarng lebih cepat karena kita tinggal scan barcode aja,” kata Abdul.

Dengan begitu, pelanggar yang hendak mengambil STNK atau SIM bisa lebih cepat, dan tidak terjadi antrian panjang.

Ia juga menambahkan, Kejari Kota Bogor telah membuat skema ketika membludak maka diterapkan sistem pengambilan nomor antrian dimulai dari depan sebelum masuk loket pengambilan berkas barang bukti.

Hal itu untuk menghindari keramaian, penumpukan saat sidang hingga pengambilan bukti pelanggaran serta pembayaran denda atas pelanggaran lalu lintas.

“Karena ketika lagi banyak ada verifikasi didepan, jadi ketika sampai di area loket pengambilan mereka bisa ambil, petugas jadi ada waktu untuk mencari,” ucapnya.

“Karena dari depan itu sudah conect kesistem, jadi sudah ter list duluan,” ucapnya.

Meski demikian, sejak pandemi Covid-19 jumlah masyarakat yang mengambil berkas tilang paling banyak 12 orang, sedangkan dulu sehari bisa sampai 150 berkas.

“Yang paling banyak itu pasti di hari jumat karena kan tanggal sidangnya di hari Jumat sesuai tanggal tilangan. Kalau hari Jumat, kita buka pos verifikasi di depan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pelanggar lalu lintas Adrian Okto Permana (20) mengaku sudah mengambil berkas tilang STNK yang disita karena melanggar lalulintas di kawasan Tugu Kujang, Kecamatan Tengah, Kota Bogor, karena melanggar lampu merah.

Menurutnya, tak butuh waktu lama untuk mendapatkan STNK di Kejari Bogor. Setelah memberikan surat tilang, maka petugas langsung memproses untuk mencari barang bukti pelanggaran lalu lintas yang disita.

“Pembayaran juga non tunai,” tukasnya.(ded/mg2)