25 radar bogor

5 Cara Melaporkan Modus Penipuan Online Paling Efektif

Ilustrasi Penipuan Online
Ilustrasi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Ada 5 modus penipuan online yang marak terjadi di Indonesia. Diantaranya adalah modus phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Jadi Korban Penipuan Online, Siapkan Ini Sebelum Lapor Polisi

Semua modus penipuan online tersebut bisa berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, Anda wajib memahami cara melaporkan modus penipuan online. Berikut adalah caranya:

1. Cek Rekening Melalui Website cekrekening.id

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan transaksi belanja online adalah mengecek nomor rekening yang diberikan oleh penjual melalui website Cekrekening.id.

Tujuannya adalah untuk mencari tahu apakah penjual tersebut bener-benar terpercaya atau sebaliknya. Bisa dikatakan bahwa cara ini adalah langkah preventif paling efektif untuk menghindari diri dari terjadinya kerugian finansial akibat penipuan online.

Cekrekening.id sendiri merupakan website milik Kementerian Komunikasi dan Informasi RI yang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekkan sebelum bertransaksi online.

Melalui website tersebut, maka Anda bisa mendapatkan informasi apakah nomor rekening tersebut memiliki sejarah laporan terkait kasus penipuan online atau tidak.

2. Laporkan Penipuan Online ke lapor.go.id

Bagi Anda yang telah mengalami penipuan online, segera laporkan kasus penipuan tersebut ke website Lapor.go.id. Situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Kepresidenan dan dikelola oleh Kementerian PANRB ini dibuat sebagai layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat.

Pelaporan kasus penipuan online bisa dilakukan dengan membuat pengaduan menggunakan formulir yang tersedia pada situs tersebut.

Pelaporan penipuan online dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu penulisan laporan, verifikasi, proses tindak lanjut, dan yang terakhir adalah pemberian tanggapan.

3. Buat Laporan Penipuan di Layanan.kominfo.go.id

Pelaporan modus penipuan online juga bisa dilakukan melalui situs layanan.kominfo.go.id. Cara ini dilakukan jika Anda merasakan firasat kurang baik saat melakukan transaksi online dengan orang lain.

Selain itu, cara ini juga bisa dilakukan apabila Anda merasa terganggu oleh SMS atau telepon yang berisi pesan-pesan spam dan penipuan.

Sebab, hal tersebut sudah termasuk penyalahgunaan jasa telekomunikasi. Panggilan atau pesan yang bersifat mengganggu dan tidak dikehendaki tersebut dapat diindikasikan sebagai penipuan dan harus dilaporkan kepada pemerintah agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan pasal penipuan online dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Laporkan Rekening Penipu ke Bank

Penipuan online juga bisa dilaporkan dengan mengajukan pemblokiran rekening bank milik penipu. Caranya adalah dengan menghubungi customer service bank sesuai dengan nomor rekening penipu melalui telepon atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut.

Petugas bank nantinya akan membantu Anda untuk memproses laporan penipuan online tersebut dan segera menindaklanjutinya. Jika Anda terbukti memiliki bukti konkrit mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh pemilik rekening tersebut, maka pihak bank mempunyai kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut serta memprosesnya ke kepolisian.

5. Buat Laporan Penipuan Online di Kredibel.go.id

Cara melaporkan kasus penipuan online yang terakhir adalah menggunakan situs kredibel.go.id. Melalui situs ini, Anda bisa mengidentifikasi online shop atau pihak lain yang berpotensi melakukan penipuan.

Sebab, situs tersebut bisa memberikan informasi mengenai rekam jejak dan riwayat penjualan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh konsumen. Dengan begitu, maka Anda bisa lebih waspada jika menemukan toko online yang mendapatkan penilaian buruk dari konsumen.

Nah, itu dia 5 cara melaporkan modus penipuan online paling mudah, cepat, dan efektif. Meskipun ada banyak cara untuk melaporkan kasus penipuan, namun hanya sedikit yang berhasil membuat pelaku mau mengembalikan uang korban.

Maka dari itu, sebaiknya Anda harus lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi online agar tidak mengalami tindak penipuan online yang merugikan. (*)