25 radar bogor

Sentra Kuliner Sempur Langgar GSS, DPRD Langsung Wanti-Wanti Pemkot

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri

BOGOR-RADAR BOGOR, Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri, menyoroti pembangunan Sentra Kuliner di Kelurahan Sempur.

Lantaran melanggar garis sempadan sungai (GSS) Sungai Ciliwung.

Irwan Pimpin Gapensi, Bima Arya Minta Bersinergi dengan Pemkot Bogor

“Kalau lihat dari Gambar pembangunannya, itu sudah menyalahi aturan karena sudah melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pengelolaan sumber daya air,” ujar pria yang akrab disapa Gus M, Selasa (26/10/2021) sore.

Berdasarkan siteplan, dalam gambar tidak terlihat adanya GSS antara bangunan dengan Sungai Ciliwung.

Sehingga menurutnya, pembangunan yang dibangun melalui CSR perusahaan swasta itu dinilai telah melanggar pasal 31 bab VIII Perda Nomor 15 Tahun 2012.

Karena dalam regulasi tersebut, jarak minimal 3 meter dari bangunan hingga ke bibir sungai tak terpenuhi.

“Di dalam siteplan itu gak ada penjelasan soal GSS. Bahkan atap bangunan berada diatas sungai. Ini sama saja, Pemkot Bogor telah melanggar peraturannya sendiri,” cetusnya.

Hal ini berbanding terbalik, dengan apa yang telah disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, terkait penyelamatan sungai Ciliwung.

Sehingga, pria yang menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, meminta agar pembangunan ini dihentikan. Sebelum melahirkan polemik lebih berkelanjutan.

“Walikota kan selalu bernarasi untuk menyelamatkan Ciliwung, tapi ini malah membangun di bibir sungai ciliwung dan patut diduga telah melanggar perda. Saya minta ini untuk dihentikan,” pungkasnya.(ded)