25 radar bogor

Naik KRL Jarak Jauh, Penumpang Wajib Registrasi NIK dan Paspor

Ilustrasi naik kereta api
Ilustrasi naik kereta api tak wajib pakai masker lagi.

BOGOR-RADAR BOGOR, PT KAI Daop 1 mewajibkan seluruh pengguna setianya untuk melakukan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi calon penumpang KRL yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan KRL.

Naik KRL, Anak-Anak Silahkan, Balita Belum Bisa

Tak hanya NIK, PT KAI Daop 1 juga mewajibkan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengintegrasikan nomor identitas yang ada pada paspornya. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada 26 Oktober 2021 bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KRL untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang wajib menggunakan NIK baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

“Bagi WNA wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” kata Eva, Selasa (26/10/2021).

Eva menjelaskan, kebijakan penggunaan NIK dan paspor untuk punumpang KRL ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

“Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar,” ungkapnya.

Untuk proses update data, penggunaan setia KRL bisa langsung melakukan update data melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 081112111121.

“Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang,” jelasnya.

Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif makan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. (ded)

Editor : Yosep