25 radar bogor

Memberatkan, YLKI Desak Cabut Aturan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat

Ilsutrasi Tes PCR penumpang pesawat
Ilsutrasi Tes PCR penumpang pesawat

JAKARTA-RADAR BOGOR, Keputusan pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali menjalani tes PCR mulai memicu polemik.

Faskes yang Permaikan Harga Tes PCR untuk Rakyat Harus Ditindak Tegas

Banyak pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut karena alasan biaya. Namun, tidak sedikit yang mendukung kebijakan tersebut dengan alasan kesehatan dan keselamatan.

Seperti diketahui, tarif swab antigen untuk Jawa-Bali ditetapkan maksimal Rp 99 ribu. Untuk daerah di luar Jawa-Bali, tarif maksimal Rp 109 ribu. Tarif tes PCR ditetapkan maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk area di luar Jawa-Bali.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai, kewajiban tes PCR akan berimbas pada tambahan biaya konsumen. Pasti bakal memberatkan. Konsumen enggan kembali memanfaatkan transportasi udara.

”Dampaknya juga akan dirasakan dunia penerbangan. Nasib maskapai dan airport akan makin terpuruk,” ujarnya kemarin (23/10).

Di sisi lain, kata dia, kebijakan itu kental unsur diskriminatif. Sebab, hanya calon pengguna moda transportasi udara yang diwajibkan tes PCR.

Pengguna moda transportasi lain masih diperkenankan memakai hasil swab antigen. Bahkan, ada yang hanya perlu menunjukkan bukti telah divaksin.

Selain itu, menurut dia, perubahan level PPKM menjadi level 2 dan 1 seharusnya dapat memberikan kelonggaran dalam dunia usaha.

Ditambah dengan cakupan vaksinasi yang mulai meluas, syarat penerbangan semestinya cukup dengan melampirkan hasil swab antigen.

Karena itu, Agus mendesak kebijakan itu dibatalkan. Kemudian, tes PCR dikembalikan pada porsinya, yaitu menjadi ranah medis untuk menegakkan diagnosis. Bukan sebagai alat skrining perjalanan.

”Minimal ditinjau ulang dengan memperhatikan kepentingan konsumen. Sebab, tidak semua daerah memiliki banyak laboratorium tes PCR yang dapat mengeluarkan hasil dengan cepat,” jelasnya.

Namun, bila masih bersikukuh menjadikan tes PCR sebagai kewajiban penumpang pesawat, pemerintah perlu menekan biaya tes seminimal-minimalnya.

Dengan demikian, konsumen bisa menjalani tes PCR dengan harga terjangkau. ”Jangan sampai menimbulkan praduga di masyarakat bahwa kebijakan ini kental aura bisnisnya,” katanya.

Berbeda dengan YLKI, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena justru mendukung penuh langkah pemerintah tersebut. Menurut dia, syarat itu diterapkan sebagai langkah untuk mencegah penularan Covid-19.

”Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik mencegah potensi munculnya klaster daripada baru diobati,” tutur politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Dia mengakui, kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Meski begitu, masih ada potensi penularan Covid-19 di ruang publik. Belum lagi, risiko munculnya penularan gelombang ketiga yang kini meluluhlantakkan sejumlah negara.

Karena itu, kata dia, syarat tes PCR bisa digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 di ruang publik. Tidak terkecuali di dalam pesawat terbang.

Selain itu, Melki berharap pemerintah melakukan pemeriksaan Covid-19 secara rutin di ruang-ruang publik lain. Bukan hanya di sarana transportasi massal, tetapi juga di sekolah-sekolah yang kini mulai menyelenggarakan PTM terbatas, pusat-pusat perdagangan, atau perkantoran. Mengingat, saat ini aktivitas masyarakat berangsur pulih.

”Mesti ada upaya untuk kita secara periodik tes acak. Misalnya, seminggu sekali atau dua kali di kantor. Di sekolah, ada swab antigen, acak gitu,” tuturnya. (jpg)