25 radar bogor

Kasus Covid Melandai, MUI Bolehkan Saf Salat Berjamaah Dirapatkan

Ilustrasi Salat Tarawih
Ilustrasi Salat Tarawih

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut, deret atau saf salat berjamaah bisa dirapatkan kembali jika angka penularan Covid-19 sudah melandai. Dalam Islam diizinkan aturan ibadah menyesuaikan dengan kondisi wabah yang terjadi.

Libur Maulid Nabi Digeser Dikritik MUI, Begini Respon Menag

”Kalau seandainya menurut para ahli di daerah tersebut memang covid-nya sudah melandai, dan bahkan sudah tidak ada, ya wajiblah kita untuk merapatkan saf salat berjamaah. Tetapi kalau para ahli masih ragu dan pemerintah masih ragu, belum aman, ya jangan dululah,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).

Anwar menuturkan, tujuan agama Islam itu untuk menjaga diri. Sedangkan Covid-19 tergolong virus yang membahayakan. Sehingga wajib dihindari demi keselamatan.

Sementara itu, dalam Islam merapakatkan saf salat berjamaah adalah sunah. ”Jangan sampai diri kamu sakit atau sampai mati karena Covid-19 ini. Lalu bagaimana cara menghindarinya? Jaga jarak, sepanjang pengetahuan saya, menjaga diri,” jelas Anwar Abbas.

Menurut Ketua Terpilih PB IDI Adib Khumaidi, kunci utama mengendalikan pandemi itu adalah senantiasa menjaga kesehatan diri. Dengan begitu turut menjaga kesehatan orang sekitar lingkungan.

Ketua Lembaga Kesehatan MUI itu juga mengatakan, kekebalan komunal amat penting untuk dicapai.

Di daerah dengan tingkat vaksinasi dan kekebalan komunal paling tidak 70 persen dari penduduk, saf salat berjamaah yang rapat dapat dikaji untuk diterapkan. ”Saya sudah berbicara dengaan beberapa ulama soal ini,” ucap Adib.

Belajar dari Masjidil Haram, Makkah, saf salat berjamaah yang rapat dilakukan setelah lebih dari separo populasi divaksinasi.

Jamaah itu harus tetap memakai masker selama di dalam masjid. Mereka juga wajib mendaftar masuk masjid melalui dua aplikasi, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. (jpg)