25 radar bogor

Kasus Covid-19 Kota Bogor Terus Membaik, Okupansi Hotel di Atas 75 Persen

ilustrasi okupansi hotel di Kota Bogor
ilustrasi okupansi hotel di Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus Covid-19 yang terus membaik membuat Kota Bogor mengalami penurunan ke level 2 di masa PPKM yang berlaku sejak Selasa (19/10/2021) hingga Senin (1/11/2021).

Tiga Pekan Uji Coba PTM Terbatas di Kota Bogor, Disdik Lakukan Evaluasi

Kondisi tersebut rupanya berdampak signifikan pada kegiatan perekonomian di Kota Bogor termasuk okupansi hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menilai pertumbuhan bisnis perhotelan di Kota Bogor saat ini masuk kategori sangat baik.

Menurutnya, hal itu tak terlepas dari kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terus melandai saat ini.

“Okupansi hotel (keterisian kamar) sudah maksimum level 2, diatas 75 persen,” kata Yuno, Minggu (24/10/2021).

Bukan hanya kasus Covid-19 yang melandai, menurutnya, penurunan status PPKM Kota Bogor dari Level 3 ke Level 2 pun jadi salah satu faktor yang menyumbang bisnis perhotelan menjadi sangat baik saat ini.

Karena, dengan turunnya level status PPKM, sejumlah kebijakan pun mulai dilonggarkan, khususnya aktivitas masyarakat di PPKM Level 2.

“Berdasarkan catatan kami, pertumbuhan bisnis perhotelan dari level 3 turun ke level 2 ada peningkatan kunjungan (hotel) sekitar 20 persen,” ujarnya.

Lulusan Sekolah Regina Pacis Bogor menyebut bukan hanya isian kamar, kunjungan restoran juga meningkat saat ini.

Dalam kesempatan ini, Yuno pun berharap kondisi seperti saat ini dapat terus bertahan bahkan bisa membaik lagi, sambil pihaknya tetap mewajibkan pengusaha agar tetap menjalankan prokes di tempat usahanya masing-masing.

“Kami tetap ingatkan ke teman-teman pengusaha agar jaga prokes. Jangan sampai omset turun lagi karena kurang bisa jaga syarat prokes,” tukasnya.

Diketahui, Kota Bogor akhirnya berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua bersama DKI Jakarta dan 10 kota/kabupaten se-Jawa Barat
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).

Dari penurunan level ini, sejumlah sektor pun mulai dilonggarkan, salah satunya terkait perhotelan. Yakni, perhotelan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50 persen.

Ballroom, ruang rapat, diizinkan buka dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.(ded)