25 radar bogor

Jerat Rentenir Online

AFPI soal Pinjaman Online
Ilustrasi AFPI soal Pinjaman Online

RADAR BOGOR, Pinjaman online atau pinjol merebak seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Peminjam cukup mengisi formulir yang ada di web atau aplikasi perusahaan fintech, permohonan sudah diajukan.

BRI Salurkan Lebih dari Rp588 Triliun Kredit Berbasis ESG

Berbagai iming-iming kemudahan ditawarkan oleh perusahaan fintech, diantaranya proses yang mudah dan cepat, tanpa syarat, tanpa survei, tanpa agunan, dana pasti cair, dan lain-lain.

Iming-iming ini terus dibombardirkan kepada masyarakat melalui pesan-pesan yang masuk secara masif ke nomor ponsel.

Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan mengajukan pinjaman online tanpa membaca secara detail syarat dan ketentuannya.

Padahal, tanpa disadari, ada bahaya besar mengintai nasabah.

Bunga yang ditetapkan perusahaan pinjol sangatlah besar. Pada perusahaan fintech yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja, bunga pinjaman bisa mencapai 0,8% per hari atau 24% per bulan.

Sedangkan pada perusahaan fintech yang ilegal, bunganya bisa mencapai 30% per bulan. Selain bunga, biaya administrasi dan denda keterlambatan juga sangat besar.

Ngerinya, sistem bunga berbunga menjadikan jumlah pinjaman yang harus dibayar begitu cepat membengkak hanya dalam hitungan hari.

Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol. Jika terlambat membayar cicilan, nasabah akan diteror. Tak hanya nasabah semua nomor kontak di ponselnya akan diteror juga.

Seperti kasus seorang guru di Malang yang terjerat utang Rp40 juta pada 24 perusahaan pinjol. Tempatnya bekerja mengharuskan guru tersebut untuk kuliah.

Sementara, gaji bulanan sebesar Rp400 ribu yang diterimanya tentu tidak cukup untuk membayar kuliah. Itulah yang menyebabkan ia terpaksa berutang dan akhirnya menerima teror tagihan.

Banyak masyarakat yang terjerat pinjol bukan semata disebabkan faktor individu, tetapi juga kondisi ekonomi negara yang kian sulit.

Perekonomian Indonesia kian terpuruk. Apalagi sejak pandemi Covid-19 melanda, negeri ini terus terperosok dalam jurang resesi.

Harga berbagai barang kebutuhan pokok terkerek naik. Sebaliknya, pekerjaan makin sulit, PHK besar-besaran terjadi di mana-mana.

Di sisi lain, bukannya membantu rakyat dari jerat kemiskinan, pemerintah justru menambah beban rakyat dengan berbagai pajak.

Terbaru, pemerintah akan menetapkan pajak terhadap sembako, sekolah, dan persalinan. Rakyat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Pemerintah juga menjadi contoh buruk bagi rakyatnya. Tiap tahun pemerintah terus menambah utang hingga mencapai Rp6.527 triliun per April 2021 (detik.com, 1/6/2021).

Utang ini terus membengkak hingga APBN tergerus untuk sekadar membayar utang dan bunganya.

Mariyam Sundari, Yogyakarta