25 radar bogor

Naik KRL, Anak-Anak Silahkan, Balita Belum Bisa

Ilustrasi naik kereta api
Ilustrasi naik kereta api tak wajib pakai masker lagi.

RADAR BOGOR, Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Salah satunya KRL dan KA Lokal, sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89.

Bima Arya: Pola Pengasuhan Anak di Masa Pandemi Penting!

Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita), aturannya tidak berubah.

Yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis, yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Baik dalam bentuk digital maupun fisik. Dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia vaksinasi.

Namun, untuk perjalanan kereta perkotaan wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku.

“Yaitu 32% sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal Kapasitas yang diizinkan tetap 50%,” papar Anne Purba dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal.

Antara lain, aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta.

Hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. (dra/fajar)