25 radar bogor

Status Kota Bogor Level 2, THM Diizinkan Beroperasi

Bima Arya soal THM diizinkan beroperasi
Bima Arya soal THM diizinkan beroperasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Tempat Hiburan Malam atau THM diizinkan beroperasi menyusul status Kota Bogor sudah turun ke level 2 saat ini.

Kota Bogor Turun ke Level 2, Ini Sektor yang Direlaksasi

Wali Kota Bogor, Bima Arya membenarkan bahwa saat ini THM diizinkan beroperasi.  “Tapi dengan pembatasan jam,” kata Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Selasa (20/10/2021).

Namun, menurut Bima Arya, jam operasinalnya belum ditentukan dan masih akan dibahas terlebih dahulu dengan dinas terkait dan sejumlah pengelola THM.

“Nanti kita sosialisasikan bersama-sama dengan para dinas dan pengelola THM seperti apa, dalam waktu dekat kita akan sosialisasikan,” ucap dia.  “Secara detail kita akan rumuskan di dalam Perwali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kota Bogor akhirnya berada pada status PPKM level 2 bersama DKI Jakarta dan 10 kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).

Adapun beberapa sektor yang diizinkan dan dilonggarkan dalam PPKM Level 2, di antaranya, satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SLB 62 persen, PAUD 33 persen.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Ilustrasi THM Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi THM Diizinkan Beroperasi

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kafe, resto, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 00.00.

Perhotelan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50 persen. Ballroom, ruang rapat, diizinkan buka dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan jam 18.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul  21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.(ded)

Editor : Yosep