25 radar bogor

Korban Penipuan Kredit Online Gagal Lapor Polisi, Ini Penyebabnya!

Korban Penipuan Kredit Online Gagal Lapor Polisi, Ini Penyebabnya! Arifal/Radar Bogor
Korban Penipuan Kredit Online Gagal Lapor Polisi, Ini Penyebabnya! Arifal/Radar Bogor

TAMANSARI-RADAR BOGOR, Afifah Chaerul Bariyah (29), gagal lakukan pelaporan kasus penipuan modus kredit online, yang baru saja menimpanya.

Sambut Hari Santri, Delapan Beasiswa S1 Disiapkan Dalam Pelombaan JSN

Saat diantar oleh Forum wartawan jurnalis satu ke Mapolsek Tamansari. Dirinya diminta untuk diarahkan ke Mapolres Bogor.

Petugas SPKT Polsek Tamansari beralasan, di mapolsek Tamansari tak ada tim cybercrime. sehingga mengarahkan korban ke Mapolres Bogor.

“Iya tadi, katanya gak bisa. Disuruh ke Mapolres Bogor,”ujar Rizal, Anggota Jurnalis Satu yang menngantar korban ke mapolsek Tamansari saat dihubungi Radar Bogor Rabu (20/10/2021).

Dikonfirmasi Kapolsek Tamansari Iptu Kusnadi mengaku belum mengetahui adanya warga Tamansari yang melapor ke mapolsek Tamansari.

“Kapan itu. Saya lagi konfirmasi ke Kanit reskrim,sampai saat ini belum ada anggota serse melaporkan,” katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor Rabu (20/10/2021).

Sementara itu Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Pusfita Lena membenarkan bahwa, adanya warga yang hendak membuat laporan perihal Penipuan kredit online ke Polsek Tamansari yang diarahkan ke mapolres Bogor.

“Bukan ditolak (laporanya), tapi diarahkan ke Polres Bogor,”katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor melalui pesan singkat Whatsapp Rabu (20/10/2021).

Ita pun menegaskan, untuk laporan penipuan kredit online tidak bisa melapor ke mapolsek. Harus langsung ke polres Bogor.

“Iya tidak bisa (lapor ke Polsek),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Afifah Choerul Bariyah (29) nampak kalut. Ibu muda asal desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor itu baru saja jadi korban penipuan modus kredit online.

“Iya, saya jadi korban penipuan kredit online,” katanya kepada Radar Bogor Rabu (20/10/2021).

Peristiwa penipuan itu bermula saat dirinya mendapatkan telpon yang menyatakan dirinya mendapat hadiah. Selepas ditelpon, pelaku langsung melanjutkan penipuan melalui pesan whats app.

Dalam pesan whats app korban diminta untuk melakukaan klik pada link yang dikirim oleh penipu. Link tersebut mengarah pada salah satu aplikasi pinjaman online.

“Saya diminta untuk memilih hadiah, ada handphone dan laptop. Saya klik laptop,” kisahnya.

Selepas itu, terjadi transaksi kredit online laptop seharga Rp9.000 000. Tidak lama korban menerima pemberitahuan bahwa traksaksi kredit berhasil. Dari sana korban mulai sadar dirinya terkena tipu.

“Saya harus membayar Rp 1.060.000 per bulan selama 12 bulan. Saya kaget. Nomer penipu pun tidak bisa dihubungi lagi,” tuturnya.

Saat ini dirinya pun akan melaporkan kasus penipuan tersebut ke mapolsek Tamansari.

“Ini saya mau lapor ke Polsek Tamansari didampingi forum jurnalis Satu,” tukasnya. (all)