25 radar bogor

Terganjal oleh Bamus, Bima Optimis Raperda PDJT Segera Disahkan

Lima Peserta Lolos Seleksi Calon Direktur PDJT, Dedie: Banyak Pelamar Bukan dari Bidang Transportasi
Lima Peserta Lolos Seleksi Calon Direktur PDJT, Dedie: Banyak Pelamar Bukan dari Bidang Transportasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) masih terganjal.

Kota Bogor Turun ke Level 2, Ini Sektor yang Direlaksasi

Hingga kini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD belum merestui paripurna regulasi perubahan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Padahal menurut informasi dari Panitia Khusus (Pansus) PDJT, sudah mengantongi restu gubernur Jawa Barat dan LO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat per 21 Mei 2021.

Pansus PDJT juga diketahui bakal purna tugas pada November nanti.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bogor Bima Arya tak menampik jika usulan Raperda PDJT tak kunjung disahkan. Namun demikian, dirinya mengaku optimis raperda perubahan status PDJT menjadi perumda akan rampung dalam waktu dekat.

“Saya optimis akan segera disahkan. Nggak lama lagi karena PDJT ini kan harus terus segera berlari, karena ada program BTS,” kata Bima, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, Bima Arya mengakui, masih ada hal-hal teknis yang memang harus diperbaiki dalam Raperda tersebut.

“Tapi sekali lagi, saya optimis,” tegas Bima Arya.

Diketahui, meskipun telah selesai pembahasan di panitia khusus (pansus) PDJT, rupanya pengesahan Raperda tersebut tak direstui Bamus DPRD Kota Bogor, yang meminta pansus PDJT untuk mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Hal itu terkuak saat rapat pembahasan pansus PDJT dengan Bamus, Kamis (14/10/2021).

Ketua Pansus PDJT Shendy Pratama mengatakan, sejauh ini pansus yang dipimpinnya sudah menunaikan kewajiban untuk menyampaikan raperda tersebut kepada Bamus.

Sehingga kaitan produk hukum daerah perda PDJT, pihaknya sudah meminta untuk diparipurnakan.

“Namun dinamika yang terjadi di Bamus, ada keinginan untuk adanya LO kembali dari kejaksaan. Alasannya untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Pihaknya membenarkan bahwa sudah mengantongi LO dari Kejati Jabar per 21 Mei lalu. Saat disinggung alasan Banmus kembali meminta LO dari Kejari Kota Bogor, menurutnya karena ada permintaan dari koordinator pansus.

“Kami di pansus menyakini bahwa untuk memparipurnakan sesuatu peraturan daerah, bukan berarti adanya persetujuan. Pendapat dari kejati itu sudah disampaikan dan telah ditindaklanjuti dengan menghadirkan tenaga ahli yang kompeten agar regulasi tidak bertentangan. Jadi sebetulnya sudah selesai,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany