25 radar bogor

Komik Superman Baru Disebut Bermuatan Konten Biseksual, PKS : Larang Peredarannya

Komik Superman
Karakter baru Komik Superman yang digambarkan biseksual.

JAKARTA — RADAR BOGOR, Komik Superman edisi kelima bakal segera dirilis November 2021.

Prabowo Dipastikan Capres 2024, Ketua DPP PKS: Silakan Saja

Namun, karakter baru Komik Superman ini disebut memiliki orientasi seks biseksual atau ketertarikan seksual terhadap dua jenis kelamin.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf pun mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai Komik Superman yang dinilai memuat konten kampanye biseksual.

Terkait hal itu, Bukhori mendesak pemerintah melarang peredaran Komik Superman itu di Indonesia. Desakan itu dilayangkan Bukhori lantaran komik tersebut diduga memuat konten yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Menurutnya, Indonesia berpedoman pada Pancasila sehingga masyarakatnya menjunjung tinggi nilai ketuhanan, moral, adab, budaya, dan etika. Sehingga, segala hal yang menyimpang dari nilai tersebut, seperti muatan atau kampanye biseksual misalnya, sangat jelas bertentangan dengan Pancasila.

“Karena itu, kami mendesak pemerintah mencegah komik ini beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak,” ujar Bukhori di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Politisi PKS ini mengatakan apabila larangan edar Komik Superman itu tidak dipatuhi, maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan anak bangsa dari penetrasi global yang membawa ajaran atau nilai yang menyimpang dari jati diri bangsa Indonesia.

Jika tidak dipatuhi, sambung Bukhori, maka pemerintah melalui lembaga dan badan terkait harus berani mengambil sikap tegas kepada pengedar seperti mencabut izin usaha dan edarnya demi menyelamatkan moral anak bangsa.

Lebih lanjut, Bukhori meminta pemerintah juga melakukan antisipasi secara ketat potensi peredaran produk DC Comics dilakukan secara daring dalam bentuk e-book.

Oleh karena itu, Bukhori mendorong pemerintah untuk tidak kecolongan dalam memantau peredaran Komik Superman tersebut dari berbagai sisi.

Salah satunya, Bukhori mengusulkan pemerintah melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran Komik Superman biseksual ini di dunia maya di samping melakukan koordinasi dengan para penerbit buku sebagai langkah preventif.

Jika didapati ada pihak yang terbukti secara sengaja mengedarkan konten asusila tersebut di internet sehingga menimbulkan keresahan, maka pemerintah jangan ragu menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Begitupun bagi oknum, distributor, reseller, atau pengedar gelap, harus diberikan sanksi setimpal atas perbuatan mereka yang mendorong kerusakan moral masyarakat,” pungkas Bukhori. (dra/fajar)