25 radar bogor

Rawan Taumpang Tindih Tanah, Camat Berikan Pemahaman Kepada Warga

tanah di Sukamakmur
Sejumlah tanah di wilayah Sukamakmur kini ramai dimiliki secara perorangan ataupun perusahaan. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

SUKAMAKMUR-RADAR BOGOR, Kecamatan Sukamakmur memiliki wilayah yang cukup luas, hal ini rawan adanya tumpang tindik kepemilikan tanah.

Minta Gugus Tugas Reformasi Agraria Selesaikan Masalah Sengketa Tanah

Untuk antisipasi itu, Pemerintah Kecamatan Sukamakmur menghimbau kepada masyarakat yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah untuk di ubah jadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya sarankan kepada warga untuk berhati-hati jika mau membeli tanah atau pun menjual tanah, karena banyak yang jual tanah kavling namun hanya bisa mengurus surat hingga AJB, ketika dicek di BPN ternyata milik orang lain,” kata Camat Agus Manjar Kepada Radar Bogor, Minggu (17/10/2021).

Belakangan ini timbulnya kasus kepemilikan tanah yang terpasang plang bertulisakan Tanah dan Bangunan ini Dirampas/Disita oleh negara berdasarkan putusan : Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat yang diduga atas dasar sitaan dari terpidana kasus korupsi terpasang di atas lahan milik warga.

“Biarkan saja Kejagung memasang plang sitaan, warga jangan terpancing emosi dulu, nanti tinggal buktikan saja siapa yang punya hak atas kepemilikan tanah tersebut,” lanjutnya

Pemerintah Kecamatan Sukamakmur juga terus melakukan sosialisai dan edukasi kepada warga terkait pemahaman kepemilikan tanah.

“Kami juga sosialisai kepada warga agar paham ketika menjual maupun membeli tanah jangan sampai dilepas ke pengusaha yang nantinya malah buat sengsara warga,” pungkasnya. (cr)

Editor : Yosep