25 radar bogor

Proyek Apartemen di Bogor Utara Mangkrak, Konsumen Tempuh Jalur Hukum

Apartemen
Para konsumen aprtemen mangkrak di Bogor Utara siap menempuh jalur hukum.

BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan konsumen salah satu apartemen di wilayah Kota Bogor mendatangi kantor hukum JAWARA & Associates Kota Bogor Sabtu (16/10/2021).

Tertipu Investasi Apartemen, Eks Mendag Gita Wirjawan Rugi Rp 23 Miliar

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya lantaran bangunan apartemen yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Utara itu, tak kunjung selesai dan bisa ditempati hingga saat ini.

Seorang konsumen yang juga pembina paguyuban penghuni dari apartemen tersebut, Muhammad Siddiq mengaku mengadukan nasibnya sebagai konsumen terkait apartemen yang mangkrak dari mulai 2009 hingga saat ini.

Menurutnya, sesuai perjanjian di dalam PPJB, bangunan apartemen selesai dan unit bisa ditempati dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun. Akan tetapi sampai saat ini belum juga selesai.

Untuk itu, pihaknya sebagai konsumen menagih janji ke pihak devoleper apartemen. Apalagi, beberapa konsumen sudah ada yang membayar cash keras atau lunas, cash bertahap hingga membayar melalui salah satu bank untuk melunasi unit bangunan tersebut.

“Tentunya sesuai hak dan kewajiban yang sudah kita sepakati melalui PPJB itu harusnya kami menerima hak sebagai konsumen. Karena tidak ada kepastian kita menempuh jalur hukum lewat teman-teman di JAWARA,” ucap pria yang memesan unit apartemen di tower A itu.

“Hampir 200-an konsumen yang mempersoalkan masalah ini. Bukan hanya konsumen di tower A, konsumen di tower B pun termasuk,” sambungnya.

Dijelaskannya, perjuangan yang dilakukan pihaknya untuk bisa menikmati fasilitas unit apartemen yang sudah dibayar ini telah dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Di mana, sebelumnya pihaknya meminta bertemu secara kekeluargaan dengan pihak developer untuk meminta penjelasan terkait nasib bangunan apartemen ini.

Akan tetapi, pihaknya tidak pernah bisa bertemu dengan pimpinan pemborong apartemen itu, melainkan hanya ditemui staf marketingnya.

Kemudian pada 2019, pihaknya meminta di fasilitasi oleh DPRD dan Pemkot Bogor agar bisa menengahi persoalan ini, namun lagi-lagi tidak menemukan titik terang karena pihak developer apartemen tidak memenuhi panggilan DPRD dan Pemkot Bogor.

“Ini yang kami khawatirkan, ada indikasi menghindar karena tidak bisa menjelaskan sampai saat ini alasannya kenapa belum selesai. Makanya kita menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Di tempat sama, konsumen yang juga Ketua Paguyuban Penghuni apartemen, Diaz Yudha Saputra menuturkan, memang dari dua tower yang sudah dibangun sejak tahun 2009, tower B selang 3 hingga 4 tahun pembangunan bisa ditempati para pemilik unitnya.

Akan tetapi, kondisi bangunan apartemen di tower B itu pun belum sepenuhnya selesai semuanya, karena masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi pihak developer saat ini.

“Kalau tower B itu kondisinya masih 90 persenan. Fasilitas kolam renang belum sesuai dengan konsep yang ditawarkan,” katanya.

Belum lagi, kata dia, surat-surat secara legal yang hingga kini belum ada, karena janji awal itu mereka melalui brosur dan keterangan mereka akan memberikan sertifikat hak milik, namun hingga saat ini tak kunjung dikeluarkan

Belum lagi, dilanjutkannya, bangunan apartemen tower A yang belum selesai atau bisa ditempati sampai saat ini. Seperti fasilitas jendela, pintu dan tangga belum dibangun pihak developer.

“Kami di tower A baru megang PPJB, bangunan belum serah terima sama sekali karena belum jadi (kondisinya) baru 60-70 persen,” ucap dia.

Atas persoalan ini, pihaknya bersama konsumen lain sepakat untuk menempuh jalur hukum agar masalah ini segera menemui titik terang.

“Namanya investasi tentu kami ingin bangunan apartemen ini segera jadi dan memiliki lah, namun sampai detik ini kami belum menikmati sesuai hak kita. Maka kita sepakat menempuh jalur hukum karena tidak menemui titik temu,” imbuhnya.

“Kalau kita pengennya unitnya beres, tapi kalau developer tidak mau melanjutkan tentu kita ingin uang kembali,” ujar dia saat ditanya tuntutan yang diinginkan pihak konsumen.

Menanggapi itu, Managing Partner pada Kantor Hukum JAWARA & Associates, Roy Sianipar mengaku sudah menerima secara resmi aduan dan data atau berkas dari sekitar 54 konsumen atas persoalan aparatmen tersebut.

Saat ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan para konsumen apartemen itu, untuk nantinya dibuatkan langkah apa yang bisa dilakukan sesuai dengan hukum.

“Kita akan pelajari lebih dulu, baru nanti keluar hasilnya apa yang akan kita lakukan sesuai dengan hukum,” katanya.

Meski demikian, diyakini Roy, ada beberapa instrumen hukum yang bisa pihaknya lakukan dalam menyelesaikan persoalan ini. Mulai dari pidana, perdata atau perdata khusus dalam hal ini PKPU.

“Tapi kita harus pelajari dulu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen. Intinya kita ingin memastikan hak konsumen terlindungi berdasarkan Perundang-undangan,” tukasnya.(ded/mg2)

Editor : Yosep