25 radar bogor

Kasus Covid-19 Turun, Arab Saudi Umumkan 8 Pelonggaran Prokes

arab saudi
Ilustrasi arab saudi

RADAR BOGOR-Arab Saudi mulai hari mengizinkan orang untuk bergerak di luar ruangan tanpa mengenakan masker atau menjaga jarak sosial mulai hari ini, Minggu (17/10).

Kabar Baik, Arab Saudi Perbolehkan Jamaah Indonesia Jalani Umrah

Arab Saudi juga akan mengizinkan jamaah masuk ke dua masjid suci terbesar dengan kapasitas penuh bagi para jamaah yang menyelesaikan vaksinasi Covid-19 dua dosis. Hal itu karena kasus Covid-19 menurun.

Aula pernikahan, restoran, dan sarana transportasi di Arab Saudi akan diizinkan beroperasi pada kapasitas penuh untuk orang-orang yang divaksinasi penuh tanpa menjaga jarak fisik.

Keputusan untuk melonggarkan persyaratan jarak sosial akan memungkinkan gerai komersial beroperasi dengan kapasitas penuh. Meski begitu, masyarakat Arab Saudi masih perlu mengenakan masker di dalam ruangan.

Dilansir dari Saudi Gazatte, Minggu (17/10), aturan ini adalah salah satu keputusan yang disetujui oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat (15/10) sebagai bagian dari pelonggaran lebih lanjut pembatasan Covid-19 yang diberlakukan hampir 19 bulan lalu.

Berikut keputusan lengkap soal pelonggaran di Arab Saudi yang diumumkan oleh kementerian :

1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.

2. Sudah divaksin dua dosis diberikan iziin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.

Mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan-pertemuan sosial di tempat-tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial. Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah.

3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna.

4- Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.

5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan.

6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang. Mereka juga harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk membendung penyebaran virus Korona, termasuk memakai masker.

7-. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi.

8. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus terinfeksi virus Korona yang diterima, terutama di unit perawatan intensif, dan menyerahkan laporan kepada otoritas terkait jika diperlukan untuk memperketat tindakan pencegahan di kota, provinsi, atau wilayah di seluruh Kerajaan Arab Saudi. (*)