25 radar bogor

Sanksi Tegas Aparat yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet

RADAR BOGOR, Aksi publik figur Rachel Vennya, yang kabur dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara mendapatkan berbagai sorotan.

TSI Mulai Diserbu Wisatawan, Istana Panda Jadi Primadona

Pasalnya sang selebrgam itu wajib menjalani karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengeluhkan dengan kejadian tersebut.

Ini merupakan preseden buruk yang sangat membahayakan banyak orang di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

“Ini jelas sebuah pelanggaran yang dapat membahayakan banyak orang, karena kan sudah ada standarnya sendiri kalau pulang dari luar negeri ya harus karantina. Kalau sampai kabur ya namanya mempermainkan aturan negara,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (15/10).

Apalagi menurut Sahroni kaburnya Rachel Vennya tersebut dibantu seorang anggota TNI.

Sehingga kejadian ini perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian untuk memberikan sanksi kepada Rachel Vennya.

“Ini merupakan preseden buruk yang jangan sampai terjadi lagi. Karenanya polisi harus memberi sanksi tegas kepada semua pihak yang terkait agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa depan. Jangan sampi karena uang kecil satu negara jadi korban,” katanya.

Legislator Partai Nasdem itu juga mengatakan, perlu adanya kordinasi yang lebih baik antara seluruh institusi penanganan Covid-19 di tanah air demi menghindari terulangnya kejadian ini.

“Saya minta agar seluruh institusi berkordinasi dengan baik, jangan sampai kecolongan lagi. Dari mulai TNI, polisi, imigrasi, Satgas Covid-19, pokoknya semua pihak terkait harus bahu membahu menjalankan aturan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin membenarkan bahwa publik figur Rachel Vennya telah melarikan diri dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Herwin menyebut Rachel Vennya kabur diduga dibantu salah seorang anggota TNI berinisial FS. Anggota tersebut bertugas di bagian Pengamanan Satgas di Bandara.

Ia juga mengungkapkan jika Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota TNI tersebut dilakukan secepatnya.

Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani karantina selama 3×24 jam. Padahal seharusnya, Rachel Vennya menjalani masa karantina selama 8×24 jam sesuai ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Jawapos)