25 radar bogor

Kebijakan Ganjil Genap Berubah Mulai 18 Oktober, Begini Aturannya

Ganjil Genap
Ilustrasi ganjil genap

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memaparkan pembaharuan terbaru terkait kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Masih Lanjut, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Akhir Pekan Ini

Waktu pemberlakuan ganjil genap kali ini diubah seperti semula sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

“Jadi, kami kembalikan kepada Peraturan Gubernur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Dalam Pergub dijelaskan bahwa ganjil genap dibagi dua waktu. Pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan tersebut sempat diubah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pada periode itu ganjil genap berlaku pukul 06.00-20.00 WIB.

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap seperti semula mulai diterapkan pada Senin (18/10/2021) pekan depan. Ganjil genap dengan sistem ini berlaku setiap hari Senin sampai Jumat.

“Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional ganjilgenap tidak berlaku,” jelas Sambodo.

Kendati demikian, lokasi pemberlakukan ganjil genap masih meliputi 3 kawasan saja. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

“Ada 25 kawasan ganjil genap di Jakarta, yang saat ini baru kita aktifkan tiga kawasan,” pungkas Sambodo. (jpg)