25 radar bogor

Kecam Aksi ‘Smackdown’ Mahasiswa, Inspira Bogor Desak Pelaku Ditindak Tegas

Aksi banting ala smackdown terhadap mahasiswa
Aksi banting ala smackdown terhadap mahasiswa oleh oknum polisi di Tanggerang.

BOGOR-RADAR BOGOR, Aksi kekerasan yang menimpa seorang mahasiswa peserta unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021) menuai kecaman.

Polisi Banting Mahasiswa, Tagar Smackdown Trending

Mahasiswa itu pingsan setelah mendapatkan bantingan ala smackdown dari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi tersebut.

Sekretaris Umum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Cabang Bogor, Zayyanul Iman mengecam tindakan represif oknum aparat yang membanting mahasiswa sampai tak sadarkan diri, pasalnya apa yang dilakukan oknum tersebut tidak sesuai dengan Pasal 13 Perkapolri 9/2008.

“Kan sudah jelas, dalam pengamanannya polisi harus melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan,” Kata Zayyanul Iman.

Zayyen sapaan akrabnya mengatakan, dalam keadaan darurat, perlunya tindakan upaya paksa dari Polri. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.

Misalkan polisi dilarang terpancing emosinya, seperti melakukan pengejaran, menangkap, menganiaya dan memukul, bahkan tidak boleh keluar dari formasi atau barisan.

“Terlebih baru baru ini, Kapolri memerintahkan kepada jajarannya untuk menyikapi penyampaian aspirasi secara humanis lewat surat telegram Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021,” tambahnya.

Dirinya mendesak supaya oknum polisi tersebut segera ditindak tegas, bukan hanya yang membanting mahasiswa, di video yang beredar terlihat banyak mahasiswa dipukuli seperti layaknya pelaku kriminal yang tertangkap basah.

Tidak etis rasanya aparat penegak hukum melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap pelaku demonstran, karena pada dasarnya pelaku demonstran sudah dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) (kebebasan berekpresi).

“Rasanya jika aparat penegak hukum saja melanggar hukum yang berlaku, bagaimana bangsa kita bisa menjadikan supremasi hukum dapat berlaku,” pungkasnya.

“Harus ditindak tegas, sudah sangat sering kejadian tersebut, permintaan maaf saja tidak cukup, karena rasanya tidak ada asas keadilan dalam hal ini. Padahal sudah jelas intruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo bahwa dalam pengamanan demonstrasi harus humanis,” tutupnya.

Dalam rekaman video yang beredar, seorang mahasiswa tertangkap oleh polisi. Mahasiswa itu ditarik saat berada di kerumunan aksi. Badannya kemudian dikunci, lalu diangkat ke atas untuk kemudian di banting ke bawah.

Mahasiswa yang dibanting itu sontak tergeletak. Beberapa orang diduga polisi kemudian menghampiri mahasiswa itu. Mereka membantu mahasiswa itu bangkit, namun korban sudah tak berdaya. Aksi mahasiswa tersebut dalam memperingati hari jadi Kabupaten Tenggerang. (*)

Editor : Yosep