25 radar bogor

Guru Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Lagi, Ini Syaratnya

Surat Keputusan PPPK tak kunjung turun, lantas menimbulkan pertanyaan prosesi penerbitannya

JAKARTA-RADAR BOGOR, Guru yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dapat kembali mengikuti seleksi di tahap kedua dan ketiga.

Guru Honorer Belum Lolos Seleksi PPPK Diminta Waspada, Calo Mulai Gentayangan

Hal ini diungkapkan  Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani.

Nunuk mengungkapkan, guru yang kembali ikut seleksi tetap wajib untuk kembali mendaftarkan dirinya untuk dapat mengikuti PPPK melalui website https://sscasn.bkn.go.id/. Hal ini agar mereka tetap terdata dan mendapatkan privilege sebagai peserta seleksi pertama.

“Dari mendaftar seleksi kembali bagi yang belumendaftar dan yang belum lulus nilai ambang batas (NAB) tapi belum mendapatkan formasi itu bisa memilih formasi lagi di ssacn.bkn.go.id,” ucap dia dalam Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11 secara daring, Kamis (14/10/2021).

Keuntungan yang didapat adalah ketika guru peserta PPPK, nilai kompetensi yang diujikan lebih rendah dari sebelumnya, nilai tertinggi lah akan diambil sebagai hasil akhir.

“Jika yang dipilih itu mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, yang sudah melebihi nilai ambang batas itu masih bisa digunakan. Kalau tidak lulus akan diperhitungkan,” terang dia.

“Apakah nanti ujian kedua bisa digunakan (nilai tertinggi), itu bisa, dengan catatan jenjang yang dipilih sama, mapel yang dipilih sama, tapi harus tetap mendaftar lagi sebagai bukti bahwa dia peserta ujian kedua. Lalu nanti akan mendapatkan lokasi dan jadwal ujian,” tandas dia. (jpg)