25 radar bogor

Hari Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti 18–22 Oktober

Ilustrasi Hari libur nasional
Ilustrasi Hari libur nasional

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengubah hari libur nasional 2021. Salah satunya, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober atau maju satu hari.

Libur Maulid Nabi Digeser Dikritik MUI, Begini Respon Menag

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan 19 Oktober. Perubahan kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Terkait hal itu, bagi para aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak bepergian atau mengambil cuti pada momentum tersebut.

Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

”ASN dilarang cuti (dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting) dan bepergian ke luar daerah selama 18–22 Oktober,” tulis akun resmi @kemenpanrb dikutip JawaPos.com, Rabu (13/10/2021).

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 dan Peraturan Pemerintah 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE itu dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ”Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” sebut SE tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, langkah itu adalah untuk mencegah adanya penyebaran kasus Covid-19 pada hari raya keagamaan tersebut. ”Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober,” ucap Kamaruddin Amin, Senin (11/10).

Perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021, namun hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

”Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tutur Kamaruddin Amin. (jpg)