25 radar bogor

Pengesahan Raperda Perubahan Status PDJT Ditentukan Bamus

Raperda Perubahan Status PDJT
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat menjelaskan soal Raperda Perubahan Status PDJT.

BOGOR-RADAR BOGOR, Raperda perubahasan status PDJT atau Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), memasuki tahap akhir.

Perubahan Status PDJT Menjadi Perumda Tunggu Laporan Pansus

Saat ini Pansus DPRD rencananya bakal menyerahkan berkas Raperda perubahasan status PDJT tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus).

“Dari hasil laporan pansus sudah menyelesaikan pembahasan termasuk penyelarasan dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Bahkan mereka (pansus) sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD agar dijadwalkan di Bamus,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Selasa (12/10/2021).

Pertemuan dengan Bamus DPRD Kota Bogor tersebut sekaligus melaporkan hasil penyusunan, dan pembahasan Raperda perubahasan status PDJT dari BUMD menjadi Perumda.

“Kalau Bamus terima, berarti tinggal di menunggu Sidang Paripurna untuk disahkan pada tahap selanjutnya,” ucapnya.

Atang mengakui jika proses pembahasan Raperda perubahasan status PDJT tersebut cukup alot karena sejak pansus dibentuk November 2020, peraturan tersebut belum juga diserahkan ke Banmus untuk kemudian diparipurnakan.

“Saya berpatokan pada surat resmi, saya baru menerima (surat) dari ketua pansus Kamis (30/9/2021), dan menyatakan pembahasan di Pansus sudah selesai,” kata Atang.

Berdasarkan hasil penyempurnaan, dan penyelarasan hasil evaluasi gubernur (Jabar) maka sesuai tahapan, mereka meminta agar dijadwalkan laporan pansus terhadap Bamus.

“Kalau dari hasil surat itu seharusnya sudah selesai, tinggal di Bamus apakah yang dibahas di pansus, sudah memenuhi unsur atau hal-hal yang harus dimasukan atau tidak,” katanya.

“Kalau (rapat) di bamus harus ada rekomendasi, misal apakah perlu ada legal opinion, kemudian legal konsultansi dan segala macamnya. Kita tunggu hasil Bamus,” sambungnya.

Politisi PKS itu menekankan PDJT ke depan harus lebih baik lagi. Menurutnya, DPRD ingin memastikan agar permasalahan ruang lingkup usaha tak terjadi lagi di tubuh PDJT.

Termasuk perbaikan manajerial perusahaan dan pelaporan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang selama ini sudah dikucurkan.

Sementara itu, Ketua Pansus PDJT Sendhy mengatakan, pembahasan raperda PDJT saat ini sudah selesai. Rencananya rapat Bamus diserahkan pada Kamis (14/10/2021).

“Sudah dapat nomer juga dari gubernur. Sudah difasiltasi gubernur dan sudah clear,” katanya.

Sendhy mengungkapan alasan molornya pembahasan Raperda perubahasan status PDJT tersebut. Polisi Hanura tersebut menjelaskan, meski hanya mengubah status perusahaan menjadi Perumda namun dirinya menginginkan semua proses tahapannya ditempuh.

“Kenapa lama, karena kita bilang walaupun judulnya amanat undang-undang. Hanya merubah nama. Tapi kan kita mesti clear dulu dari laporan keuangannya, dokumen, dan lain-lainnya,” paparnya.

“Kita gak akan masuk ke ranah bagaimana auditnya, kita keluar dari tupoksi. Mau ada hutangnya, ada asetnya, gak ngaruh. Kita ya nama. Cuma mengawal yang namanya, nama lama ke nama baru ini,” sambungnya lagi.

Shendhy menegaskan, perubahan nama perusahaan PDJT bukan membentuk perusahaan baru melainkan hanya merubah statusnya.

“Ada kesan dengan kelalaian yang lalu itu, bisa berdampak pada status perusahaan. Ini asumsi ya. Ada dugaan korupsi ga misalnya. Kenapa harus di paripurnakan? Karena usia raperda ini udah hampir setahun Berapa pekan lagi. Dan baru kemarin ketemu dengan dirut baru,” tukasnya. (ded)

Editor : Yosep