25 radar bogor

Bahas Raperda Produk Hukum Daerah, DPRD Kota Bogor Libatkan Kejari

Berkas kasus pembacokan pelajar
Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini menunggu limpahan berkas kasus pembacokan pelajar.

BOGOR-RADAR BOGOR, DPRD Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor membahas raperda produk hukum daerah di wilayahnya.

Usulan Raperda Santunan Kematian Ditolak, Pansus Tidak Akan Tinggal Diam

Raperda produk hukum daerah tersebut nantinya bakal menjadi paduan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Jadi kami datang ke DPRD dalam kapasitas jaksa pengacara negara, di Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ada tugas dan fungsi pendampingan hukum, legal assisten terhadap urusan pemerintah,” kata Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini di DPRD Kota Bogor, kepada Radar Bogor, Senin (11/10/2021).

Kedatanganya kata dia, selain melakukan pendampingan, juga membantu dalam penyusunan raperda produk hukum daerah berkolaborasi dengan Bagian Hukum dan Ham pada Setda Kota Bogor.

“Kami berikan masukan, pertimbangan terhadap keseluruhan penyusanan draftingnya menjadi prodak yang benar baik bagaimana? Dari naskahnya, formatnya, diharapkan menjadi perda yang benar-benar bisa aplikatif, tidak multi tafsir,” kata Sekti.

Pertemuanya dengan DPRD Kota Bogor bukan yang pertama, Sekti menambahkan jika pendampingan tersebut akan terus dilakukan hingga raperda produk hukum daerah tersebut menjadi produk hukum yang baik dari segala aspek hukumnya.

“Masih ada pertemuan lagi, karena tidak mudah (penyusunannya), step by step, terus berkolaborasi sampai akhirnya selesai,” ucapnya.

Sekti mengatakan, pendampingan penyusunan raperda produk hukum daerah tersebut dilakukan untuk menghindari adanya ketidak sesuaian dengan produk hukum yang lebih tinggi kedudukannya.

“Kami menjaga agar hal-hal seperti itu (berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi) tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

“Jadi peraturan yang bagus keluar aplikatif, bisa diterapkan, dan juga dirasakan. Kami sama-sama menuangkan pikiran, dengan Pansus dan Jaksa Negara,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menuturkan bahwa pertemuannya dengan pimpinan korps adhyaksa itu membahas kaitan raperda produk hukum daerah yang kini tengah berproses.

Menurutnya, kejari melakukan pendampingan dari sisi legal drafting. “Kita tengah bahas raperda yang bakal jadi payung proses penyusunan dan pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Usulan raperda produk hukum daerah tersebut, kata dia, mengubah Perda no 13 Tahun 2016 yang sebelumnya diatur oleh Permendagri 80 Tahun 2015.

“Sesuai Permendagri No 120 Tahun 2018 terkait Perubahan Permendagri No 80 Tahun 2015, maka disusunlah Raperda diatas,” paparnya.

“Kita harapkan ini jadi produk yang bagus sesuai harapan dan memenuhi unsur legal drafting. Kita bersyukur ada asistensi dari Kejari dari sisi legal drafting, agar betul-betul jadi perda yang mumpuni,” tuntas politisi PKS itu. (ded)

Editor : Yosep