25 radar bogor

Ini Dia Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Tewas, Masih di Bawah Umur

Pelaku pembacokan pelajar SMA
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro bersama pelaku pembacokan pelajar SMA saat memberikan keterangan di Taman Coret-coret, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021). SOFYANSYAH/RADAR BOGOR
Pelaku pengeroyokan pelajar SMA
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro bersama pelaku pengeroyokan pelajar SMA saat memberikan keterangan di Taman Coret-coret, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021). SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Polisi berhasil mengamankan enam teduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA berinisial RMP (17) yang tewas di Pintu Gerbang SMAN 7 Bogor, Jalan Palupuh Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (6/10/2021) malam.

Pelajar SMA di Bogor Tewas Dikeroyok Orang tak Dikenal

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aksi pengeroyokan pelajar SMA hingga tewas terjadi Rabu (6/10/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban RMP (17) berstatus pelajar meninggal dunia di lokasi. Dan hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, kami berhasil melakukan pengungkapan, menangkap para pelaku dengan tersangka utama, yaitu RA (18),” kata Susatyo saat memberikan keterangan di Taman Coret-coret, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021).

Dari keenam terduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA yang telah diamankan, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. RA diketahui berstatus sebagai pelajar dan merupakan warga Tanah Sareal, sedangkan satu tersangka lainya masih di bawah umur ML (17).

“Total saksi yang kami lakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang. Dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan oleh pelaku, dan juga satu buah motor yang digunakan untuk mengejar korban,” katanya.

Pelaku pengeroyokan pelajar SMA
Pelaku pengeroyokan pelajar SMA

Susatyo menambahkan, setelah mengamankan para pelaku, dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, ditemukan sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam.

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bogor yang Tewas

“Jadi ini memang sudah disiapkan. Tentunya hal ini membuat kita semua prihatin bahwa aksi kekerasan itu masih terjadi,” katanya.

Kemudian, dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan pelajar SMA, polisi juga menyita berbagai rekaman CCTV, serta bukti dari screenshoot percakapan terkait dengan janjian antar kelompok tersebut untuk melakukan kekerasan.

“Pelakunya satu orang sudah 18 tahun ke atas, satu orang masih pelajar, sehingga terhadap pelaku yang masih berstatus anak atau di bawah umur 18 tahun,” paparnya.

Karena itu, pelaku disangkakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. “Satu (tersangka) lagi (menerapkan) sistem peradilan anak dengan peraturan yang lebih khusus,” tukasnya.(ded)

Editor : Yosep