25 radar bogor

Genjot PAD, Pemkot Bogor Tiadakan Denda Beberapa Sektor Pajak

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak PPnBM

BOGOR-RADAR BOGOR, Guna mengenjot target PAD sebesar Rp2,5 triliun pada APBD Perubahan tahun 2021, Pemkot Bogor mengambil kebijakan penghapusan denda dari berbagai sektor pajak.

IWAPI Tanam 450 Bibit Pohon dan Sebar 8000 Benih Ikan di Sungai Ciliwung

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, kebijakan baru yang dikeluarkan yakni penghapusan denda untuk beberapa jenis pajak.

Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Artinya, wajib pajak yang membayar PBB pada masa 1 Oktober lalu hingga 24 Desember 2021 nanti, akan dihapuskan denda-nya. “Jadi bayar pokok pajaknya saja,” kata Deni.

Menurutnya, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dan akan berjalan hingga 24 Desember mendatang. Selain pajak PBB, sambung Deni, beberapa sektor pajak juga dikenai kebijakan yang sama.

Diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak Hiburan, Reklame dan Air Tanah. Untuk masa pajak hingga Agustus 2021, dendanya akan dihapus jika membayar pajak pada periode hingga akhir tahun ini.

“Penghapusan denda pajak ini berlaku sampai akhir tahun lah, sudah berjalan sejak 1 Oktober,” paparnya.

“Kita kan kejar target harus capai di 2021 ini. Jadi mereka yang bayar tahun 2020, tahun 2019, tahun 2018 dan seterusnya, harusnya kan kena denda, nah itu kita hapuskan,” sambungnya.

Hal ini dilakukan untuk menggenjot keinginan para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

Apalagi, berkaca pada tahun lalu yang juga sempat menerapkan kebijakan yang sama, kebijakan ini disebut efektif mendorong jumlah setoran pajak.

“Awalnya banyak wajib pajak yang memberi masukan untuk PBB ini tolong dong dihapus, sama seperti tahun lalu. Jadi semua sektor pajak kecuali pajak BPHTB, kita hapus dendanya. Kita harapkan sih wajib pajak memanfaatkan ini untuk melunasi kewajibannya karena tidak ada denda,” papar Deni.

Dalam penetapan APBD Perubahan Kota Bogor tahun 2021, diketahui target Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,5 triliun atau naik Rp 303 miliar dari APBD murni tahun 2021.

Pada rapat paripurna antara Pemkot Bogor dengan DPRD beberapa waktu lalu, ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,53 triliun, di mana di dalamnya disepakati target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp914,5 miliar. (ded)

Editor : Yosep