25 radar bogor

IRT Penjual Makanan Bekas Banjir dan Kadaluarsa Diringkus Polres

Polres Bogor mengamankan satu orang ibu rumah tangga berinisial YP di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akibat memperjual belikan makanan kadaluarsa. Rabu (6/10/2021). YP dikenakan pasal 8 ayat 2 dan 3 junto pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 Miliar. Foto : HEndi
Polres Bogor mengamankan satu orang ibu rumah tangga berinisial YP di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akibat memperjual belikan makanan kadaluarsa. Rabu (6/10/2021). YP dikenakan pasal 8 ayat 2 dan 3 junto pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 Miliar. Foto : HEndi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Tergiur untung yang besar, seorang ibu rumah tangga berinisial NR (27) harus berurusan dengan Polres Bogor.

50 Anak Disunat TNI

Pasalnya, NS tertangkap basah menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa di wilayah Cileungsi.

“Jadi awalnya masyarakat melapor ada makanan dan minuman yang diperjual belikan namun kadarluarsa. Reskrim Polres Bogor langsung melaksanakan penyelidikan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan usai melakukan gelar perkara di Aula serbaguna, Rabu (6/10).

Dedie Ingatkan Manfaatkan PTM Terbatas

Ia menjelaskan, pelaku berani menjual makan dan minuman yang sudah rusak tercemar dan kadarluarsa.

“Tersangka dapat dari seseorang berisial YP yang merupakan oknum pegawai di salah satu retail di Bekasi,” ucapnya.

Harun mengaku, tersangka mendapat barang dari salah satu ritel yang terkena banjir.

Kemudian barangnya oleh oknum karyawan ini dijual kepada NR.

Airlangga: UMKM Perempuan Harus Manfaatkan Infrastruktur Digital

“Barang-barang yang dibeli oleh NR dari YP kurang lebih ada tiga truk engkel, kemudian kembali dijual di toko di rumahnya,” tuturnya.

“Tersangka baru menjual sekali ini saja, dengan membeli ke pelaku utama dibulan mei 2021,” tambahnya.

Ia mengaku, menjual kepada masyarakat sekitar rumahnya dengan harga miring.

Awal mula pembelian berkisar Rp75 juta dengan cara membayarkan DP Rp25 juta. Lalu setelah barang datang langsung dilunasi Rp50 juta.

“Awal pelaporan barang tersebut kadarluarsa. Ketika dilakukan penyelidikan ternyata bekas banjir. Selain di Bogor ada juga kasus yang sama sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat,” kata Harun.

Ketika ditanyai motifnya, Harun mengungkapkan, membeli dengan harga miring tentunya mendapat keuntungan yang lebih besar.

“Pasti pelaku mendapat untung besar. Karena dari hasil penjualan sudah merap sekitar Rp 49 juta rupiah selama dari bulan Mei sampai sekarang,” pungkasnya. (Abi)

Editor: Rany