25 radar bogor

Sindikat Penipuan Lewat Email, Rugikan Negara Rp82 M

penipuan lewat email
Konferensi pers sindikat penipuan lewat email di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan lewat email terhadap perusahaan lintas negara, dengan kerugian mencapai Rp82 miliar.

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Sekda Kota Bogor

“Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan lewat email itu dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10) dilansir dari Antara.

Rusdi menjelaskan, tujuan pelaku penipuan lewat emal ini adalah mendapatkan dana yang sebenarnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban, namun ternyata dana tersebut dikirim kepada pelaku penipuan.

Dalam perkara ini, Ditpidsiber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku penipuan lewat email warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri, mengatakan korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak dibidang elektronik.

“Para tersangka melakukan penipuan lewat email dengan skema Business Email Compromise (BEC) terhadap korban atas nama SW Inc. yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp82 miliar dan WHF Co. yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 miliar,” kata Asep.

Untuk modus operandi, kata Asep, sindikat ini melakukan skema bussiness e-mail compromise, yaitu praktik penipuan penipuan lewat email di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer, ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.

Menurut Asep, sindikat penipuan lintas negara tersebut sudah beroperasi sejak 2020, diduga juga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.

“Para tersangka melakukan penipuan lewat emaildengan skema Business Email Compromise (BEC) terhadap korban atas nama SW Inc. yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp82 miliar dan WHF Co. yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 miliar,” kata Asep.

Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, puluhan Stamp /cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

“Kasus ini masih kami dalami termasuk memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan,” kata Asep.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan lewat email.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam dan denda Rp 1 miliar.

Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun,” kata Asep.

Keberhasilan Ditpidsiber Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan lewat email berskema BEC ini mendapat apresiasi dari Police Liaison Officer Taiwan dan Atase Kepolisian Korea Selatan yang hadir pada konferensi pers tersebut.

Atase Kepolisian Korea Byun Chang-bum berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus dan menegakkan keadilan atas perkara yang merugikan perusahaan dari negaranya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Police Liaison Officer Taiwan Tom Kang, yang mempercayai kepolisian Indonesia bisa membuktikan mengungkap kejahatan yang telah dilaporkan sejak awal 2021. (jpc)