25 radar bogor

Dua Perusahaan di Desa Tangkil Belum Serahkan PSU

Desa Tangkil
Kepala Desa Tangkil, Fikriana

CITEUREUP – RADAR BOGOR, Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor melayangkan surat permohonan ke Pemkab Bogor untuk memanggil dua perusahaan di wilayahnya agar menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU).

Sering Kekeringan, SMPN 2 Citeureup Minta Pengadaan SAB

Kepala Desa Tangkil Fikriana mengatakan, saat ini di Wilayah Desa Tangkil terdapat dua perusahaan yang belum menyerahkan PSU.

“Kita telah melayangkan surat kepada Bupati Bogor perihal HGU karena rekomendasi yang diberikan pada Bupati Bogor saat zaman Agus Utara, namun sampai saat ini belum diberikan PSU.” Kata Kepala Desa Tangkil Fikriana kepada Radar Bogor, Jumat (1/10/2021)

Lanjut ia mengatakan sebanyak 500 Kartu Keluarga (KK) lebih Desa Tangkil sampai saat ini belum menerima PSU dari beberapa pengembang.

“Kami belum menerima penyerahan PSU dari dua PT tersebut. Kami berharap ada solusi atas permasalahan ini karena PSU ini di butuhkan masayarakat untuk sarana sekolah guna meningkatkan SDM masyarakat di Desa Tangkil,” tambahnya.

Lebih lanjut Fikriana Menambahkan, ketidakadanya tempat prasarana sekolah di wilayahnya, dapat berdampak bagi masyarakat Desa Tangkil.

“Di sini belum ada sekolah, anak sekolah harus menempuh pendidikan di desa sebelah, jaraknya lumayan jauh. Semoga ada solusi pemkab menyediakan sekolah disini,” lanjutnya.

Sementara itu,Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah membenarkan bahwa ada dua perusahan yang belum menyerahkan PSU di Desa Tangkil.

“Ya, di data kami ada dua perusahan di wilayah Desa Tangkil yang belum menyerahkan PSU. Kita juga akan meminta kepada perusahaan untuk segera menyerahkan,” ujar Nunung.

Masing-masing perusahaan memiliki lahan dengan luas 200 hektare dan 5,6 hektare. Kedua perusahaan tersebut belum menyerahkan PSU ke Desa Tangkil.

“Perusahan wajib menyerahkan PSU Tertuang dalam peraturan mendagri no 9 tahun 2009 dan tertuang perturan daerah No 7 2012 tentang kewajiban saran prasrana bagi perusahan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Nunung menyarankan kepada pemerintah Desa Tangkil agar mendorong PSU tersebut guna untuk kepentingan masyarakat.

“Ya sebaiknya di dorong oleh pemerintah setempat dan warga sekitar, agar perusahaan segera menyerahkan sesuai kebutuhan mendesak,” pungkasnya. (cr)

Editor : Yosep