25 radar bogor

Dirlantas PMJ Minta Maaf Soal Tilang Salah Pasal

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

RADAR BOGOR, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan permintaan maaf atas insiden penilangan kepada pengemudi mobil yang membawa muatan sepeda. Dia mengakui jika anggotanya salah mengenakan pasal tilang.

Banjir Promo Oktober Di Hotel Salak The Heritage

“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/10).

Sambodo menuturkan, anggotanya menilang menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, pasal tersebut diperuntukan untuk kendaraan umum.

Sedangkan Pasal yang benar adalah Pasal 283. Oleh karena itu, tilang kepada pelanggar telah digugurkan karena salah. “Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, viral seorang pengendara mobil ditilang di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang Banten. Pengemudi dianggap bersalah karena membawa muatan sepeda di bagian dalam mobil. Sehingga dianggap melebihi kapasitas.

Proses tilang ini direkam oleh pengemudi. Namun, petugas Polantas yang menilang malah mengenakan pasal 307. Bukti tilang pun diberikan kepada pengemudi tersebut. (jawapos)