25 radar bogor

Tanyakan Kejelasan Status Tanah, Tim Rocky Gerung Datangi BPN

Rocky Gerung
Tim kuasa hukum menunjukkan peta lahan milik Rocky Gerung.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Tim kuasa hukum Rocky Gerung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menanyakan kejelasan status tanah yang diklaim milik PT Sentul City, tbk di Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang.

Sengketa Tanah, Sejumlah Tokoh Rapat Darurat di Rumah Rocky Gerung

“Hari ini kami bersama warga Bojong Koneng mendatangi BPN, ingin meminta kejelasan terkait surat kami yang telah dimasukan pada tanggal 16 september perihal permohonan audiensi yang akan dilakukan oleh mereka,” kata Tim Kuasa Hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky ketika dijumpai wartawan, Kamis (30/9/2021).

Ia menjelaskan, kedatangannya sekaligus meminta kejelasan tanah SGHB yang diklaim oleh Sentul City, bahkan sempat memberikan somasi ke Rocky Gerung dan warga sekitar.

“Jadi kalau kata orang BPN kasus Rocky Gerung dengan Sentul City sudah mendapatkan atensi dari pusat, dan bakal ada rapat koordinasi untuk menggelar audiensi dengan warga daerah Bojong Koneng,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya pun sudah membawa peta SHGB dan klaim mana saja seperti data yang dimiliki BPN.

“Kenapa hari ini tidak banyak warga ikut, karena mereka stay di lokasi, akibat alat berat milik Sentul City mulai gerak lagi. Agar penggusuran distop dulu supaya tidak terjadi karena masih proses hukum,” tambahnya.

Sengketa Lahan Rocky gerung
Nampak aseri kawasan rumah Rocky Gerung di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saat ini Rocky Gerung tengah menghadapi kasus sengketa lahan dengan Sentuk City. Foto : Hendi/Radar Bogor

Firdo juga mengaku, BPN ternyata sudah ada rapat internal dan ingin menyelesaikan masalah sengketa tanah Rocky Gerung dengan Sentul City ini secara mediasi dan tak ada penggusuran.

“Langkah kami ke depan akan terus lakukan upaya hukum pertama advokasi di luar pengadilan dulu. Kalau memang di luar pengadilan tidak selesai, harus melalui proses pengadilan,” cetusnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, ada klaim juga yang memiliki SHM atas nama Hendri dia ada dua tempat di Cijayanti dan Bojong Koneng tapi tetap digugat oleh Sentul City.

“Hal tersebut sedikit membingungkan sampai yang punya SHM dipermasalahkan oleh Sentul City. Dan sejauh ini kami dapat informasi sekitar 90 KK dari 6 ribu orang terdampak,” tegasnya.

Kuncinya ada di BPN karena mereka yang mengeluarkan SHGB. Tentunya ada jalan tengah untuk menyelesaikan polemik ini supaya tidak semakin panjang.

“Ini peta riwayat tanah, karena Sentul City memiliki tanah dari PT sebelumnya seperti dan itu dari SK Menteri Agraria, dan itu semua kita cek kejelasannya,” pungkasnya. (abi)

Editor : Yosep