25 radar bogor

Kasus Mafia di Jonggol, Saksi Beberkan Peran Kades

Kasus Mafia di Jonggol, Saksi Beberkan Peran Kades
Kasus Mafia di Jonggol, Saksi Beberkan Peran Kades

CIBINONG-RADAR BOGOR, Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Kades Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru.

Desa Cipayung Nol Kasus Aktif Covid-19

Setelah sebelumnya, Pelapor atas nama RK diperiksa oleh penyidik, kini giliran saksi bernama SB yang dimintakan keterangannya oleh Polres Bogor sebagai saksi, Kamis ( 30/9/2021).

Ditemui Radar Bogor usai menjalani proses pemeriksaan, saksi SB menerangkan bahwa dirinya dimintakan keterangan terkait proses awal terjadinya transaksi jual beli antara korban dan pelapor.

Kasus Mafia di Jonggol, Saksi Beberkan Peran Kades
Kasus Mafia di Jonggol, Saksi Beberkan Peran Kades

Ia menuturkan ada sekitar 19 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik polres Bogor.

“untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan aja ke dalam. Tapi secara garis besar, saya menerangkan soal bagaimana cara-cara yang dilakukan oleh terlapor untuk meyakinkan dan menipu pelapor sampai mau menyerahkan uangnya. Salah satunya dengan bermodal surat keterangan tidak sengketa yang diterbitkan si kades itu,”katanya kepada Radar Bogor Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Jaka Maulana, memaparkan, keterangan yang diberikan oleh saksi SB ini bersesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh kliennya dan saksi lain, bernama RHM, yang rencananya akan diajukan ke penyidik untuk diperiksa.

“Saksi RHM ini adalah orang ikut hadir pada saat klien kami pertama kali melakukan transaksi itu dengan pelaku. Jadi dia tau persis urutan peristiwanya. Klien kami itu berani bertransaksi dengan terlapor karena waktu itu ada surat keterangan tidak sengketa dari kades. Pas setelah ketahuan kalo tanah itu sengketa, di situ lah dia merasa telah ditipu,” katanya kepada Radar Bogor.

Jaka berharap dengan adanya keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan ini, bisa membuat lebih terang duduk perkara terkait laporan yang disampaikan oleh kliennya.

“Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan tadi, kami percaya Polres Bogor benar-benar serius untuk menangani kasus ini. Terlebih, Pak Jokowi juga sudah memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Karenanya, kami siap untuk ikut berkontribusi dalam menguak kasus ini, ami punya bukti-bukti yang dapat menguatkan tuduhan kami,” ujarnya.

Terkait keterangan saksi-saksi yang membeberkan keterlibatan salah satu oknum kades di dalam perkara ini. Jaka menuturkan bahwa dirinya yakin Polres Bogor akan berani untuk bertindak tegas.

Apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut, lanjut Jaka, adalah praktek yang sudah seringkali terjadi.

“Cara-cara seperti ini adalah cara-cara tipikal yang biasa digunakan oleh mafia pertanahan. Mereka memanfaatkan celah pada data pertanahan kita yang sampai saat ini belum akurat, tumpang tindih, dan sering kali belum valid. Sehingga seharusnya aparatur dan pemangku kepentingan berkolaborasi untuk memberantas mafia tanah. Tapi kalo ini kan justru perangkatnya sendiri yang bermufakat dan berkomplot,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi tadi, dirinya selaku kuasa hukum korban meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Bogor, berani menetapkan oknum kepala desa tersebut sebagai tersangka.

“Kesengajaannya melalaikan prosedur dalam menerbitkan surat keterangan tidak sengketa telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Cibodas Suhanda Anda Permana berdalih tidak melakukan pemalsuan dan penipuan seperti yang dituduhkan pelapor.

“Tidak bener itu (pemalsuan dan penipuan). Kerjaan oknum. Saya lihat tanda tangan saya juga di scan,” kilahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa kasusnya dengan pelapor sudah diurus oleh pengacaranya.

“Oh yang Ricki (pelapor). Masalah dengan ricki sekarang lagi ditangani sama pengacara. Intinya saya kan gak nipu bang,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini sendiri bermula ketika terlapor atas nama Rudi mengaku sebagai pemilik dan menawarkan kepada Pelapor sebidang tanah seluas 2,8 hektar yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut diduga bukan miliknya, bahkan sedang dalam sengketa dengan pihak lain.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (all)

Editor: Rany