25 radar bogor

Tiga Tahun, Oknum Guru Ponpes Cabuli 34 Muridnya

Ilustrasi Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Ilustrasi Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya.

TRENGGALEK-RADAR BOGOR, Seorang oknum guru ponpes di Trenggalek Jawa Timur berinisial SMT (34), melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Aksi bejat itu dilakukan SMT selama tiga tahun. Total korbannya diperkirakan 34 anak.

Ponpes di Rumpin Kebakaran, Penyebabnya Sudah Ketahuan Sejak Malamnya

Pengungkapan kasus pencabulan tersebut bermula dari laporan orang tua Gadis (nama samaran) yang tidak terima akan perbuatan si oknum guru ponpes.

Setelah oknum guru ponpes tersebut dikeluarkan, Gadis mengadu kepada orang tuanya tentang perbuatan pencabulan yang menimpanya.

Kasus pencabulan tersebut lalu berlanjut ke kantor polisi. “Kaena laporan itu, kami melakukan penyelidikan,” ungkap Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholans kepada Jawa Pos Radar Trenggalek.

Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 09.00, polisi mengetahui pelaku si oknum guru ponpes berada di rumahnya. Tidak menunggu lama, polisi langsung menyeret SMT ke Mapolres Trenggalek sekitar pukul 11.00.

Oknum guru ponpes itu bakal dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Karena itu, pelaku pencabulan tersebut akan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, berdasar hasil penyelidikan sementara, pelaku si oknum guru ponpes mengaku melakukan pencabulan kepada sekitar 34 anak didiknya.

Semuanya masih di bawah umur dengan rentang waktu selama tiga tahun. Motifnya sama, yaitu memanggil murid yang menjadi calon korbannya dan mengajak ke tempat sepi. Lalu, pelaku langsung meraba-raba bagian vital anak didiknya. (jpg)

Editor : Yosep