25 radar bogor

Satgas Covid-19 Belum Berlakukan PeduliLindungi ke Usaha Kecil

PeduliLindungi
Ilustrasi. Pengunjung Mal CCM menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal. HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemkab Bogor belum menyasar usaha skala kecil menengah untuk diterapkan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi Belum Diterapkan di Puncak

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Hadijana menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan pengajuan usaha kecil untuk memakai aplikasi PeduliLindungi.

“Kalau sekarang masih perusahaan besar, mall, dan kantor dinas, sementara bagi indomaret maupun alfamart belum mengajukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada rencana mewajibkan aplikasi PeduliLindungi tapi kembali ke setiap pengelola usahanya. Karena, pengajuannya langsung ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

“Pasar pun belum pakai aplikasi PeduliLindungi, dan mereka mengajukan sendiri ke Kemenkes yang punya akses aplikasinya,” tambahnya.

“Jadi bagi pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk digunakan saat masuk dan keluar tempat kerja,” kata Bupati Ade Yasin kepada wartawan, Minggu (26/9).

Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat pindai aplikasi PeduliLindung di Mal CCM. Jumat (20/8). Pemkab Bogor resmi berlakukan bagi pengunjung Mal wajib sudah vaksin. Hendi/Radar Bogor

Seperti diketahui, beberapa tempat usaha dan sarana olahraga sudah dizinkan beroperasi. Seperti untuk gym dan ruang pertemuan, tapi hanya memperbolehkan pengunjung maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Untuk kafe jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Setiap meja hanya dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. (abi)

Editor : Yosep