logo-radar-bogor

KPK Masih Buru Tersangka Lain Kasus di Lampung Tengah

Ilustrasi KPK
Bupati Cianjur Diduga Menyelewengkan Dana Bantuan Untuk Gempa Cinajur

RADAR BOGOR, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Namun, KPK menyatakan tidak akan berhenti mengusut kasus ini. KPK masih membidik beberapa pihak lainnya.

BRI Dorong Pemberdayaan Ekosistem Bisnis Klaster

“Untuk kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

Kendati demikian, lembaga antirasuah ini menyatakan tidak akan gegabah dalam penetapan tersangka baru. Menaikan status hukum seseorang harus disertai dengan alat bukti yang cukup.

“Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara, dan kita menemukan tersangka lain ya kita jadikan tersangka juga,” jelas Firli.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong ‘mengurus’ kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar). Sebagai komitmen awal uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 4 miliar, namun yang telah direalisasikan baru berjumlah Rp 3,1 miliar. (jawapos)