25 radar bogor

Kendaraan Dilarang Melintas, Warga Hanya Boleh Jalan Kaki

Kendaraan Dilarang Melintas, Warga Hanya Boleh Jalan Kaki
Kendaraan Dilarang Melintas, Warga Hanya Boleh Jalan Kaki

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Polemik jalan lingkungan antara warga dan perusahaan tanaman di Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, terus berlanjut.

Warga yang menggunakan jalan tersebut dilarang melintas menggunakan kendaraan. Jalan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.

Video Ikan Hiu Bikin Jaringan Telkomsel dan IndiHome Ngedrop Hoaks

“Iya, ini dilarang pakai motor, hanya bisa jalan kaki saja,” tutur salah satu warga Kampung Belendung, Desa Sukamahi kepada Radar Bogor Kamis (23/9/2021).

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sukamahi, Budi Mamat mengaku belum tahu perihal larangan tersebut. Namun demikian, ia berjanji akan memperjuangkan jalan tersebut bagi masyarakat.

Kendaraan Dilarang Melintas, Warga Hanya Boleh Jalan Kaki
Kendaraan Dilarang Melintas, Warga Hanya Boleh Jalan Kaki

“Insya Allah saya akan menemui pihak perusahaan, untuk menanyakan kronologis sejarah jalan setapak itu. Kita akan usahakan,” katanya kepada Radar Bogor, Kamis (23/9/2021).

Sementara itu, Camat Megamendung, Eris Rismawan mengatakan, untuk persoalan warga Belendung dengan perusahaan di kecamatan Megamendung segera diselesaikan.

“Iya, kalau persoalan jalan lingkungan segera tetapkan dan permanenkan,” kata Eris Rismawan kepada Radar Bogor.

Ia juga berencana akan memanggil pihak perusahaan bersama kepala Desa Sukamahi untuk membuat satu komitmen, terkait penetapan jalan lingkungan warga yang konon katanya kerap dipindah-pindah.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Belendung mendatangi kantor Desa Sukamahi didampingi LBH YKAB.

Kedatangan warga tersebut meminta Pemerintah Desa agar segera menetapkan jalan secara permanen agar tidak dipindah perusahaan.

Sementara, pasca kantor desa didatangi warga Kampung Belendung, kegiatan gotong royong memaksimalkan jalan langsung dilakukan warga bersama Pemerintah Desa. (all)

Editor: Rany