25 radar bogor

Bongkar Kasus Investasi Bodong, Pelakunya Oknum Guru Madrasah

Investasi bodong
Kapolres Bogor AKBP Harun pada prescon kasus investasi bodong di Aula Polres Bogor, Kamis (23/9/2021).
Investasi bodong
Kapolres Bogor AKBP Harun pada prescon kasus investasi bodong di Aula Polres Bogor, Kamis (23/9/2021). HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu tersangka kasus investasi bodong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya. Aksi pelaku berinisial I (32) itu sudah berlangsung sejak Oktober 2019.

Ratusan Warga Geruduk Leader Investasi Bodong di Sukajaya

“Jadi modus investasi bodongnya dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan kedok investasi. Para nasabah dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun pada prescon di Aula Polres Bogor, Kamis (23/9/2021).

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku sudah melakukan aksi penipuan invesitasi bodong itu sejak Oktober 2019 lalu. Awalnya, dengan mengajak kerabat, tetangga dan keluarga untuk berinvestasi.

“Tentu dengan untung besar, secara otomatis banyak orang yang tertarik. Dan profesi pelaku sebagai guru madrasah ibtidaiyah di wilayah Sukajaya,” jelasnya.

Harun mengatakan, tata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Selain modus investasi bodong, pelaku juga ada aksi lain yakni arisan sembako.

“Dari aksi investor yang berinvestasi kepadanya anggota arisan sembako berjumlah 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar,” terang Harun.

Pelaku Investasi Bodong
Pelaku investasi bodong saat digiring petugas Polres Bogor. HENDI/RADAR BOGOR

Lebih lanjut ia menambahkan, awalnya modus pelaku ini lancar. Tapi, karena sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada investasi bodong.

“Nah dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus investasi bodong ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar,” tutupnya. (abi)